JPU Kejati Banten NAOMI dan JPU Kejari Lebak Elsa Nababan Diduga Menuntut Terdakwa SANAJAYA Bukan Berdasarkan Fakta Persidangan Tapi Berdasarkan BAP

  • Bagikan

Suaragmbi.co.id, Lebak Tim Penasehat Hukum (PH) Sanajaya mengungkapkan kepada awak media setelah mencermati Surat Tuntutan dari JPU yang dibacakan pada hari selasa tgl 8 Mei 2024 diruang sidang pengadilan Rangkasbitung, para PH sangat terkejut, menurut JPU terdakwa SANAJAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP, dalam Dakwaan Alternatif kesatu penuntut umum.

Penasehat Hukum (PH) terkejut saat mencermati surat tuntutan penuntut umum, tentang uraian keterangan saksi seluruhnya yang tertuang dalam BAP, sedangkan keterangan saksi diruang sidang yang merupakan fakta, yang terungkap diduga tidak dicatat oleh jaksa penuntut umum, salah satunya adalah keterangan saksi MASNAH, diruang sidang tidak menyebutkan bahwa terdakwa SANAJAYA terlibat dalam perusakan lahan atau pengambilan Sertifikat Warga, tapi dalam surat tuntutan saksi MASNAH yang diuraikan penuntut umum, menyebutkan bahwa SANAJAYA yang mengumpulkan Sertifikat warga dirumahnya, Jelas itu kebohongan yang tidak sesuai Fakta persidangan.

Baca juga : Pembangunan Stadion Sudiang Bertaraf Internasional: Masyarakat Sulsel Berterimakasih ke Danny Pomanto

Sementara itu, H RUDI HERMANTO berencana akan melaporkan Para jaksa ke Satgas 53 dan Ke JAMWAS kerna kami menduga ada kepentingan dalam penanganan perkara jayasari, sebab terlapor H MULYADI JAYA BAYA dijadikan saksi fakta dan jaksa tidak dapat menghadirkan kesaksiannya diruang sidang, seharusnya jaksa penuntut umum melakukan upaya paksa terhadap saksi H. MULYADI JAYA BAYA.

Baca juga : Fantastis! Anggaran Belanja Pakaian 85 Anggota DPRD Sulsel 2024-2029 Capai 3,27 M

Ditempat terpisah menurut Advokat Ujang Kosasih selaku PH SANAJAYA. menerangkan bahwa dirinya percaya pada majlis hakim akan memutus bebas kliennya, kerna telah jelas terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi tidak ada yang menyebutkan sanajaya terlibat, jadi kalau majlis hakim tetap memutus kliennya bersalah ya kita hormati kerna putusan hakim harus di anggap benar, kerna hakim akan menyebut ira-ira demi keadilan berdasarkan tuhan yang maha esa, itu maknanya dalam.

(king Naga)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *