Dewan Setuju Revisi Perda Pelayanan Kesehatan

  • Share

BN Online, Makassar–Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Kartini kembali melakukan tatap muka dengan konstituen. Agendanya, Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2009 tentang pelayanan kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan, di Hotel Pessona, Sabtu (8/5/2021).
Pengambilan tema Perda tak asal pilih. Kata dia, banyaknya masyarakat mengeluhkan terkait pelayanan kesehatan baik di Puskesmas hingga Rumah Sakit menjadi alasan mensosialisasikan regulasi ini.
“Sering warga mengeluh soal pelayanan kesehatan di Makassar. Makanya, saya ambil tema ini,” ucap Legislator Partai Perindo.
Sehingga, Ia berharap, masyarakat tahu dan paham tentang pelayanan kesehatan berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2009 tersebut. Tidak hanya itu, dirinya mengajak peserta yang hadir turut berperan menyebarluaskan Perda Pelayanan Kesehatan.
“Alhamdulilah tadi yang menjadi narasumber dari Plt Kadis Kesehatan dan Dirut RSUD Daya sehingga masyarakat bisa mendengar langsung bagaimana pelayanan kesehatan di Makassar,” paparnya.
Terkait usulan revisi, Hj. Kartini sependapat dengan Plt Kadis Kesehatan, Andi Hadijah Iriani. Kata dia, beberapa poin atau pasal yang sudah tak sesuai kondisi saat ini. Misalnya, terkait honorarium tenaga kesehatan.
“Iya saya setuju direvisi karena memang banyak isi dari perda tersebut yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang,” pungkasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Plt Kadis Kesehatan, Andi Hadijah Iriani menyampaikan banyak model pelayanan kesehatan, utamanya aspek kecepatan. Sebab, tidak ada orang yang ingin lambat dilayani mengenai kesehatan.
“Kalau ikuti aturan maka akan berjalan sesuai yang diharapkan. Pemberi pelayanan itu pemerintah dan penerima itu masyarakat,” ungkap Iriani—sapaan akrabnya.
Kata dia, pemerintah saat ini fokus pada saranan pelayanan kesehatan. Ada dua RS yang sementara proses pembangunan yakni RS Batua dan RS Jumpandang Baru. Sejauh ini baru satu rumah sakit milik Pemerintah yakni RSUD Daya.
“Insya allah, nanti adami tiga RS milik Pemkot Makassar dan itu akan kita kembangkan lagi karena memang itu tuntutan BPJS Kesehatan yang rujukan berjenjang,” jelasnya. (*)
 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *