Soal Kosipa Tak Berijin, Lurah Curug Lakukan Pertemuan dengan Beberapa Perwakilan Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa).

  • Share

Suaragmbi.co.id, Kota Serang – Menindaklanjuti terkait maraknya Koperasi Simpan Pinjam atau yang sering disebut Kosipa yang diduga tak berijin, Kepala Kelurahan Curug Kecamatan Curug Kota Serang, melaksanakan pertemuan dengan beberapa Koperasi yang ada di wilayah tersebut. Kamis (25/04/2024).

Pertemuan tersebut bertempat di Kantor Kelurahan Curug, Kecamatan Curug Kota Serang. Adapun yang hadir dalam pertemuan tersebut, Lurah Curug Sutihat. S.Pd, Ketua RW 06 Agus, Ketua RT, Manager area Koperasi Syariah BMI Ruslan Rohendi, Kepala area Koperasi PNM (Mekar) Dita Septiana, Manager Resiko Koperasi Rabani Yaman Suryaman, Ketua LSM GMBI Provinsi Banten dan jajaran Kepolisian Sektor Curug.

Selanjutnya beberapa perwakilan Koperasi yang hadir akan menujukan dan membuktikan, bahwa legalitas izin yang di miliki sudah dilengkapi.

Baca juga : Aset Lahan Milik Negara di Gunung Pinang Dijadikan Tambang Galian C, Luas Lahan Digarap diduga Mencapai 80 Hektar, Polda Banten Diduga Langgar Kode Etik Profesi

Diketahui, Kepala Kelurahan Curug, Sutihat. S.Pd, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Serang untuk meminta data Koperasi Simpan Pinjam yang terdaftar di Wilayah Kecamatan Curug Kota Serang.

“Jadi kalau memang izinnya lengkap dan terdaftar silahkan beroperasi, namun harus sesuai dengan aturan, akan tetapi bilamana izin tersebut tidak lengkap dan tidak terdaftar, mohon untuk menghentikan kegiatannya sementara waktu, sampai legalitas tersebut dinyatakan lengkap, agar tidak ada konflik di masyarakat, demi menjaga kondusifitas di wilayah”. Ujarnya

Baca juga :MBB Desak Kejari Lebak Ungkap Aktor Intelektual & Penadahan dalam kasus tambang pasir di desa jayasari

Dalam pertemuan tersebut, Sutihat. S.Pd, selaku Kepala Kelurahan Curug, diberikan apresiasi oleh pihak Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI) Cabang Cipocok, sebagai Kelurahan penggerak Koperasi di wilayah Kecamatan Curug Kota Serang.

“Kami Mengucapkan terimakasih kepada pihak Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI) Cabang Cipocok atas penghargaan yang telah diberikan”. Pungkasnya

Foto penerimaan apresiasi penghargaan yang diberikan oleh pihak Koperasi Banteng Mikro Indonesia (BMI) Kepada Kelurahan Curug.

Sementara itu, Ketua aktivis LSM GMBI Andi Nakrawi, mengatakan bahwa “legalitas usaha merupakan perizinan yang harus dimiliki koperasi dalam rangka menjalankan usaha, seperti Akta pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Simpan Pinjam baik untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun Unit Simpan Pinjam (USP),” terangnya.

Baca juga : Halal Bihalal & Silaturahmi Keluarga Besar Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang

“Selain itu, Izin Pembukaan Kantor Cabang, dan Standar Kompetensi bagi Pengelola Koperasi harus ditempuh. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha,” bebernya.

“Maka dari itu, kami (LSM GMBI_red) bersama Pemerintah dan elemen masyarakat lainnya sepakat, bagi perusahaan Koperasi manapun yang tidak atau belum memiliki legalitas yang jelas, meminta kepada perusahaan tersebut agar sementara dapat menghentikan kegiatannya, agar tidak terjadi keresahan dan polemik terhadap masyarakat wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang”. (**)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *