Aset Lahan Milik Negara di Gunung Pinang Dijadikan Tambang Galian C, Luas Lahan Digarap diduga Mencapai 80 Hektar, Polda Banten Diduga Langgar Kode Etik Profesi

  • Share

SUARAGMBI.CO.ID | Serang – Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Provinsi Banten, Andi Nakrawi, berikan somasi terhadap Kapolda Banten, atas kinerja pihak kepolisian dalam penanganan kegiatan tambang Galian C tidak berizin di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, (21/03/24).

Sebelumnya, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) telah melaporkan dugaan adanya kegiatan tambang Galian C Tanah terhadap Pemerintah Provinsi Banten serta Aparat Penegak Hukum Polda Banten, (05/02/24).

Baca Juga : Danny Pomanto Kembali Sabet Penghargaan Top Pembina BUMD 2024

Namun didapatkan keterangan dari pihak Pemerintah Provinsi Banten yang disampaikan Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Batubara, bahwa beberapa kegiatan tambang Galian C tanah di Wilayah Provinsi Banten yang di laporkan oleh Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), benar tidak memiliki izin (ILEGAL).

Diketahui, Kegiatan tambang Galian C Tanah yang berada di Gunung Pinang, Desa Toyomerto, Kecamatan Keramatwatu, Kabupaten Serang, diduga garap lahan Milik Negara yang dalam penguasaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan kapasitas luas lahan digarap, diduga mencapai 80 hektar.

Baca Juga : Aktor Donny Kesuma Meninggal Dunia, Walikota Danny Pomanto Melayat Kerumah Duka

Andi menyebutkan kegiatan Galian C Tanah tersebut telah berlangsung sejak lama, dan hasil tanah yang di garap diduga dikirim untuk pembangunan reklamasi di Pantai Indah Kapuk dengan diangkut menggunakan kendaraan Dumptruk Indek 24.

Lebih Lanjut Andi, Menyampaikan bahwa perbuatan tersebut adalah Tindak Pidana yang mana sudah diatur dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun beberapa laporan yang disampaikan, tidak menuai tanggapan ataupun penindakan dari Aparat Penegak Hukum Polda Banten, oleh karnanya kami menduga adanya keterlibatan oknum Polda Banten yang diduga sudah menerima upeti dan menikmati hasilnya dari para pengusaha tambang tidak berizin. Ucap Andi

Baca Juga : Ditetapkan Darurat Sampah, Pemkab Serang Lakukan Berbagai Penyelesain

Menurutnya, Peran Kepolisian Polda Banten sebagai penegak hukum diduga telah dilanggar, karena dugaan pembiaran terhadap laporan dan pengaduan masyarakat, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (2), dan Pasal 16 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Perkapolri Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(*/Red)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *