DPRD Makassar Mengesahkan Perda Perumda Parkir, Dirut : Wajib Kami Tingkatkan Pendapatan

  • Share

BN Online, Makassar–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyetujui dan memutuskan tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya dalam Rapat Paripurna pertama masa persidangan tahun 2020/2022, Rabu (23/6/2021).
Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah mewakili Wali Kota Makassar, seluruh Asisten, seluruh Kepala OPD, seluruh Kabag, Camat dan Direktur Perusda.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Parkir Makassar, Irham Syah Gaffar mengatakan, pada rapat paripurna dengar pendapat semua Fraksi-fraksi setuju atas pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya.
“Dari 9 fraksi menyetujui dan selesai sidang paripurnanya Perumda Parkir Makassar. Ini amanah bagi kami yang harus dikerjakan ke depan, kami wajib meningkatkan pendapatan Perumda Parkir Makassar,” ungkapnya dihadapan media, Selasa 22 Juni 2021.
Ia juga menjelaskan, saat ini perparkiran di Kota Makassar sangat perlu pembenahan dan penataan yang lebih baik.
“Berubahnya Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah, pastinya regulasi salah satu tujuan akan memperbaiki dan menata perparkiran. Kami inginkan meningkatkan pendapatan dan penataan yang lebih rapih lagi”, ujar Irham.
Lanjut ia menjelaskan untuk terus menciptakan inovasi baru dalam rangka mendukung program Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto membuatMakassar lebih maju menuju Kota Dunia.
Irham juga meminta waktu untuk mengatur sistem dalam Perumda, karena, kata dia, ada 25 BAB dan 108 Pasal yang akan ia pelajari dan terapkan nanti.
“Soal perparkir di seluruh Indonesia, hampir menyerupai penurunan pasca Pandemi Covid 19. Setelah ini kami akan rapat internal menyiapkan strategi dan program dalam mendukung pemulihan ekonomi,” pungkas Irham.(*)
 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *