Diduga Korban Mafia Tanah, Pemilik Lahan di Kawasan Elite Makassar 32 Tahun Mencari Keadilan

  • Share
Caption : Pertemuan antara A Zainuddin dan kuasa hukumnya dengan tim bentukan LSM GMBI di sebuah warkop di Makassar (doc/istimewa)

SUARAGMBI.CO.ID | MAKASSAR
Untuk menciptakan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat, pemerintah melalui Kementerian ATR/Kepala BPN telah berkomitmen penuh untuk memberantas segala praktik mafia tanah di Indonesia salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah.

Sejalan dengan komitmen dari Kementerian ATR/Kepala BPN tersebut, LSM GMBI yang melakukan pendampingan kasus dugaan penyerobotan lahan oleh sebuah perusahaan besar di Kota Makassar kemudian menindak lanjuti dengan membentuk tim khusus dalam membantu masyarakat agar mendapatkan haknya kembali.

Caption : Situasi saat andi zainuddin bp memagari batas tanahnya dan memasang papan bicara “tanah ini belum dibayar” tahun 1994 disaksikan oleh salah seorang pejabat perusahaan  yang saat ini menguasai lahan yang diklaim milik A Zainuddin disaksikan juga oleh pihak kecamatan Panakukkang Makassar.

Diperoleh informasi bahwa kasus sengketa lahan tersebut telah berlangsung selama 32 Tahun dan oleh pemilik A.Zainuddin telah berungkali menempuh berbagai upaya hukum demi mengembalikan haknya atas sebidang tanah seluas 1,04 hektar yang terletak di kawasan elite Kec Panakukang Kota Makassar.

Namun miris bagi A.Zainuddin, dirinya justru harus mendekam dibalik jeruji besi sebanyak dua kali yakni ditahun 2011 dan tahun 2015 dengan tuduhan menggunakan surat palsu padahal menurut kuasa hukumnya, surat yang dianggap palsu tersebut tidak pernah dipergunakan oleh pemilik tanah dalam pengajuan permohonan PK Perdata tahun 2011, serta tidak pernah dinyatakan sebagai surat palsu oleh putusan pengadilan manapun. Bahkan tidak ada bukti uji laboratorium forensik (labfor) terhadap surat yang dianggap palsu tersebut.

Ketua LSM GMBI Wilter Sulsel Drs Sadikin saat dihubungi tim media menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak masyarakat yang terdzolimi.

Caption : foto situasi pada saat dilaksanakan upaya pemagaran batas tanah milik A Zainuddin. (Doc,istimewa thn 1994)

“Dari rangkaian pendampingan inilah, tim kami telah mendapatkan banyak sekali bukti yang kuat mengenai alas hak yang sah, saksi-saksi juga banyak yang kita datangi termasuk pejabat yang berwenang dan telah diambil kesimpulan dalam tim kami bahwa telah terjadi dugaan kejahatan mafia tanah yang terstruktur yang dialami pelapor di lembaga kami,” imbuh Sadikin.

“Salah satunya adalah saat dicek dikantor kecamatan Panakukang dalam buku F disitu sangat jelas membuktikan bahwa tanah milik A Zainuddin masih terdaftar,” lanjut Sadikin

Melalui kuasa hukumnya, Rezky Apdina Arzani, SH, MH menjelaskan bahwa terdapat banyak sekali bukti-bukti lain yang memperkuat kepemilikan tanah milik A Zainuddin.

Diantara bukti kepemilikan tanah A Zainuddin seperti yang disampaikan ke awak media antara lain sbb:
1. Bukti Jual Beli dihadapan Lurah Camat selaku PPAT wilayah panakkukang tanggal 13 Desember 1980.
2.Surat keterangan (suket) dari kepala lingkungan Panaikang 18 Februari 1981 yang memperkuat jual beli A Zainuddin.
3.Suket dari Kepala Kantor Dinas Luar Ipeda tanggal 27 Juli 1982 yang memperkuat jual beli A Zainuddin
4.Suket No 245/DPK/1968 dari Kepala Desa Panaikang yang menerangkan pemilik tanah adat di Lompo Ganrang (tanah A Zainuddin terdaftar).
5. Suket dari Kepala Desa tahun 1968 yang menerangkan batas-batas tanah adat atas nama Iskandar Dg Sila (pemilik awal sebelum dibeli oleh A Zainuddin)
6.Suket dari Kepala Desa tahun 1968 menerangkan tanah adat di Lompo Ganrang persil No.44 SII Kohir (tanah A Zainuddin terdaftar)
7. Gambar tanah adat di Lompo Ganrang dari Kepala kantor Pelayanan PBB, tanah Iskandar Dg Sila (pemilik awal sebelum dibeli A Zainuddin) terdaftar.
8. Bukti pembayaran pajak tanah adat Iskandar Dg Sila (pemilik awal).
9. Surat dari Kecamatan tahun 1996 dan 2001 yang menerangkan tanah milik A Zainuddin tercatat di buku F kecamatan tapi diklaim oleh pihak lain.

Selain itu menurut Rezky, pada tahun 1997 perusahaan yang diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik kliennya tersebut telah diberikan surat penangguhan kegiatan membangun oleh Pemerintah Kota Ujung Pandang (Pemkot Makassar) karena dianggap telah membangun diatas tanah milik A Zainuddin tetapi surat penangguhan tersebut tidak di indahkan.

Bahkan menurut Rezky, karena terus melanjutkan pembangunan, Pemkot Ujung Pandang (Makassar) akhirnya mengeluarkan surat teguran membongkar sendiri bangunan yang berdiri diatas tanah milik A Zainuddin.

Lagi-lagi menurut Rezky surat teguran juga tidak di indahkan akhirnya Pemkot Ujung Pandang (Makassar) mengeluarkan SK Perintah bongkar No.640/043/SP.T.Pem 15 mei 1997, setelah diminta alasannya mengapa saat itu tidak terlaksana eksekusi perintah bongkar, Zainuddin menyampaikan bahwa saat itu seorang pejabat dari perusahaan yang menguasai lahannya mendatangi pihak Pemkot Ujung Pandang (Makassar) untuk meminta agar proses eksekusi bongkar dibatalkan dan berjanji akan segera membayar pembebasan lahan miliknya namun disampaikan secara lisan.

Namun sampai saat ini menurut Rezky janji tersebut tidak pernah terlaksana, bahkan saat ini diatas tanah milik kliennya telah berdiri bangunan megah yang dikomersialkan.

Untuk itu Tim bentukan LSM GMBI meminta dengan tegas kepada seluruh pemangku kebijakan baik dipusat maupun daerah termasuk para penegak hukum, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat yang terdzolimi.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *