Pelaku Pembusuran di Gowa Ditangkap, Ancaman Hukumannya Tak Main Main

  • Share
SUARAGMBI.CO.ID, GOWA – Timsus Respek Presisi Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Gowa Ipda Heri Nugroho berhasil mengamankan 29 orang remaja terduga pelaku pembusuran diberbagai lokasi yang berbeda.
Ke 29 remaja tersebut diamankan lantaran diduga melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan busur panah yang mengakibatkan tiga orang korban dan satu diantaranya meninggal dunia yang terjadi di dusun Bontoramba, Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Rabu (29/3/2023).
Terkait penangkapan ke 29 orang remaja yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K mengatakan, bahwa motif para pelaku ini melakukan penyerangan, karena kesalahpahaman namun salah sasaran.
“Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (28/3) sekitar Pukul 23.45 Wita. Motif tersebut karena kesalah pahaman dan ketersinggungan, tetapi salah sasaran,” ungkap Kapolres Gowa saat saat menggelar Press Release kasus tersebut, Rabu Malam kemarin.
Lanjutnya, awalnya kerena pelaku utama yang berinisial P yang sudah berusia dewasa ini dipukuli oleh kakak AS yakni pacar pelaku, alsannya kakak dari AS tidak setuju pacaran dengan P.
“Karena tidak terima dipukuli oleh kakak dari AS, pelaku inisial P ini lalu memanggil rekan-rekannya untuk membalas. Namun belakangan salah sasaran. Dimana korban yang bernama Kadir Dg Ngempo saat itu sedang memindahkan gabah ke truk, lalu para pelaku ini ditegur agar pelan-pelan mengendarai motornya. Karena para pelaku ini tidak terima ditegur dan emosi sehingga pelaku melepaskan anak panah ke arah korban.” terang Kapolres Gowa.
“jadi yang melepaskan anak panah itu P ke arah korban yang meninggal. Siang tadi (Rabu siang) korban sudah dimakamkan dan korban yang saat ini menjalani operasi setelah terkena anak panah dibagian samping mata,” jelasnya.
Dalam kejadian penyerangan ini korbannya ada tiga orang dan satu diantaranya meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit seteleh terkena anak panah pada bagian dada sebelah kiri,” satunya masih di rumah sakit untuk menjalani operasi dan satunya sudah mulai membaik dan kini sudah berada dirumah,” terang Kapolres Gowa
Kapolres menambahkan dari 29 pelaku tersebut, ada sembilan orang dewasa dan 20 orang lainnya masih duduk dibangku sekolah (pelajar) dan masih dibawah umur.
“Meski demikian, masih ada 11 orang lainnya diduga ikut serta terlibat yang saat ini masih dalam pengejaran. jadi ke 29 orang ini berasal dari warga Galesong, Kabupaten Takalar,” ungkap Kapolres Gowa.
Adapun barang bukti yang disita berupa tiga anak panah, senjata tajam jenis badik masih dalam pencarian barang bukti, 19 unit telepon selular (handphone), pakaian pelaku serta beberapa kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi penyerangan.
Kapolres Gowa menegaskan kepada ke 11 orang yang diduga ikut terlibat yang saat ini masih dalam pengejaran, agar segera menyerahkan diri, apabila saat diamankan melawan dan jika tidak menghiraukan himbauan ini tentunya akan ditindak tegas.” tegas Kapolres.
Para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP karena melakukan perencanaan pembunuhan berencana, juncto pasal 338, pasal 2 ayat (1) Undang-undang dadrurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam dan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Jadi ancaman seumur hidup bagi para pelaku yang sudah dewasa,”tutup Kapolres Gowa.
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *