DINAS SDA PROVINSI DKI JAKARTA BERSINERGI DENGAN LSM GMBI DISTRIK JAKARTA UTARA DALAM PELAKSANAAN PERGUB 93 TAHUN 2021 TENTANG ZONA BEBAS AIR TANAH

  • Share

SUARAGMBI.CO.ID – Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta mendelegasikan beberapa stafnya untuk hadir memenuhi undangan dari LSM GMBI Distrik Jakarta Utara untuk memberika pemaparan didalam pelaksanaan Pergub No. 93 Tahun 2021 Tenta Zona Bebas Air Tanah ( Rabu,27/09/2023 ).

 

“Reigina” selaku salah satu staf Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta yang memaparkan terkait Pergub No .93 tersebut kepada jajaran LSM GMBI Distrik Jakarta Utara dan menjelaskan bahwa ada 135 bangunan di Jakarta utara yang tidak lagi di izinkan untuk menggunakan air tanah, jika pemilik bangunan tersebut masih melanggar dan tidak mengindahkan pergub no 93 ini maka sanksi yang paling berat akan di terima pemilik Gedung adalah sanksi perpajakan dan sampai dengan pencabutan semua perizinan baik izin IMB, PGB, serta SLF.

 

“Bang Naga” sekretaris LSM GMBI Distrik Jakarta Utara sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas kehadiran dari pihak Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta yang telah mau memenuhi undangannya datang ke sekretariat LSM GMBI Distrik Jakarta Utara.

 

Lanjut Naga, LSM GMBI Jakarta Utara siap menjadi garda terdepan untuk mengawal dan melakukan pengawasan di dalam pelaksanaan Pergub No. 93 tahun 2021, jika pelaku – pelaku usaha atau pemilik gedung melakukan perlawanan disaat dilakukannya penertiban, karena hal tersebut akan berdampak negatif  kepada anak cucu kita nanti jika Pergub ini tidak di laksanakan dengan baik atau tidak berjalan.

 

Rizki

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *