Kasra dan Lidik Pro Maros Pertanyakan Transparansi Penanganan Laporan Balik di Polres

  • Bagikan

Suaragmbi.co.id. Maros  — Polemik kasus dugaan pengancaman yang sempat menyeret nama Kasra kembali memasuki babak baru. Setelah laporan awal dari Nurlina Fadila resmi dihentikan penyelidikannya oleh Polres Maros, kini pihak terlapor bersama Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Maros melayangkan laporan balik. Sabtu (16/08).

Laporan balik tersebut diajukan dengan dasar dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik. Namun, hingga saat ini pihak Lidik Pro menilai belum ada kepastian tindak lanjut dari pihak kepolisian.

Surat pelaporan balik itu disebutkan hanya didisposisikan oleh Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Maros, Ipda Fajar Adami, kepada anggotanya. Informasi tersebut terungkap melalui percakapan WhatsApp antara pihak Lidik Pro dan Ipda Fajar pada Kamis (16/8/2025).

Dalam pesan singkat itu, Ipda Fajar menuliskan, “Adami msk, tinggal didisposisi ke anggota.” Meski demikian, disposisi tersebut belum memberikan gambaran jelas terkait langkah resmi yang akan ditempuh kepolisian.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari laporan Nurlina Fadila ke Polres Maros terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang ditujukan kepada Kasra. Namun setelah melalui gelar perkara pada 15 Januari 2025, penyidik menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Keputusan penghentian penyelidikan itu tertuang dalam surat resmi Polres Maros Nomor: B/61/VII/Res.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 3 Juli 2025. Dengan dasar itu, perkara pun dinyatakan tidak dilanjutkan.

Merasa dirugikan atas tuduhan tersebut, Kasra dengan dukungan Lidik Pro Maros kemudian melayangkan laporan balik. Mereka menilai, laporan yang ditujukan kepada Kasra sejak awal tidak memiliki dasar kuat dan justru berpotensi merugikan nama baiknya.

Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, menyebutkan bahwa disposisi tanpa penjelasan tertulis menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi proses hukum. Ia menegaskan bahwa pihaknya menunggu kepastian hukum yang jelas dari kepolisian.

“Kami tidak hanya butuh disposisi, tetapi juga penjelasan resmi secara tertulis. Publik berhak mengetahui bagaimana proses hukum ini berjalan,” ujar Ismar.

Menurut Ismar, penggunaan laporan hukum sebagai alat tekan dapat merugikan banyak pihak. Ia berharap kepolisian bersikap profesional dan menjaga akuntabilitas dalam menangani laporan masyarakat.

Kasra sendiri menyampaikan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya telah mencoreng nama baik dirinya dan keluarga. “Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Tuduhan itu tidak pernah saya lakukan,” ucapnya.

Hingga kini, Lidik Pro masih menunggu jawaban resmi dari Ipda Fajar Adami maupun Polres Maros. Mereka juga membuka opsi menempuh jalur hukum lain, termasuk melaporkan persoalan ini ke institusi pengawasan internal kepolisian apabila tidak ada kejelasan lebih lanjut.

(**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *