Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Diberhentikan Sementara dari Jabatan Ketua KPK

  • Share
Suaragmbi, Jakarta — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata, Kamis (23/11) di Gedung KPK mengumumkan pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Alex menyebut pemberhentian Firli sesuai dengan keputusan presiden atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sebagai gantinya, Jokowi mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Itu semua didasari keputusan presiden (keppres) yang telah ditandatangani Jokowi, Jumat kemarin (24/11).
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata dia lewat pesan singkat pada Jumat malam (24/11).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penandatanganan keppres oleh Jokowi itu otomatis berlaku. Dengan kata lain, Firli sudah tidak menjabat sebagai Ketua KPK dan tak lagi punya kewenangan.
Firli tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengeluarkan keputusan terkait penanganan perkara. Akan tetapi sejauh ini KPK belum menerima salinan Keppres yang ditandatangani Jokowi.
“Secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu [presiden menandatangani Keputusan Presiden] sudah sah pemberhentiannya untuk sementara, sambil menunggu perkembangan perkaranya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11). (**)
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *