Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Mendatangi MA RI

  • Share

Suaragmbi.co.id, Jakarta -Ketua LSM GMBI Wilter DKI Robinson Nanusella bersama para ketua “Distrik Jakrta ,Barat ,Timur ,Seltan Pusat dan Jajaran se- DKI Jakarta mengawal Ketua Wilter Maluku Utara Sadik Hamsi dan DIR LBH DPP LSM GMBI Sayyid M Iqbal Rahman S.H M.H dengan proses perjalanan kasus Halmahera yang disampai saat ini belum juga terselesaikan, (29/04/24).

Kasus ini sudah sampai ke tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia sekaligus beraudensi dengan pihak Mahkamah Agung dan diterima langsung oleh pihak Humas MA RI dan beberapa pertanyaan-pertanyaan yang di sampaikan oleh Sadik Hamsi dan Dir LBH DPP LSM GMBI Sayyid M Iqbal Rahman, SH, MH. dan sangat di apresiasi dengan baik.

Baca juga : Tekan Angka Stunting di Lebak, Balai Penyuluh KB Cilograng Gelar Pelatihan Orientasi TPK

Namun di sisi lain ada pertanyaan yang memang tidak bisa mengambil sikap dan langkah di karenakan bukan wewenangnya akan tetapi semuanya yang bisa mengambil keputusan di sini adalah BAWAS.

Oleh sebab itu dengan segudang bukti yang kami miliki kami akan bergerak berjuang terus sampai titik darah penghabisan demi masyarakat Halmahera yang kami cintai.

Baca juga : Universitas Pamulang Menempati Peringkat 10 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia.

“Saya sampaikan pada hari senin tanggal 29 April 2024 kami telah mengajukan surat permohonan audiensi kepada MA RI dan Ketua Panitera MA RI.

Maksud dan tujuan kami datang untuk silaturahmi dengan MA RI dan kami di terima oleh Humas MA RI untuk meluruskan tentang Gugatan Peninjauan Kembali Kepada Perusahan PT Tikindo Energi sebagai tergugat.

Putusan MA RI kasus di masyarakat Halmahera melawan perusahaan Nikel energi telah mengajukan permohonan perkara di pengadilan Tidore oleh karena itu kami telah mendapatkan kemenangan yang diberikan oleh pengacara kami yaitu Abubakar Lamatapo,SH.

Baca juga : Walikota Danny Pomanto Bersama Menteri ATR/BPN Perkuat Digitalisasi Pertanahan di Kota Makassar

Kami bertemu langsung dengan pihak Humas MA RI dengan informasi data MA RI di mana kami diberikan oleh petugas yang menerima Wahyu print out informasi bahwa permohonan sehingga dengan adanya penemuan ini bertentangan dengan awal yang diberikan oleh pengacara kami. Kita datang untuk meluruskan permasalahan ini dan membenarkan putusan ini maka kami mengajukan Peninjauan Kembali PK.

“Oleh karena itu di dalam sistem kami menyatakan yang kami punya bukti keputusan MA RI rekaman pembicaraan dengan kita dimana menyatakan bahwa MA RI meminta uang sebesar 5 Milyar rupiah untuk uang sogokan untuk memenangkan kasus pihak lawan,”Tambah Sadik Ketua Wilter Maluku Utara didepan awak media”.

“Kami datang untuk melaporkan adanya hal tersebut diatas, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Bawas untuk meneruskan hal tersebut diatas tentang kebenaran keputusan ini,” tambah Sadik Ketua Wilter Maluku Utara.

Baca juga : Oknum Petugas PLN Diduga Memeras Pelanggan Ratusan Ribu Hingga Jutaan Rupiah dengan Dalih Mutasi ID

Ketua Wilter Maluku Utara Sadik Hamsi mengatakan, “ada pengacara kami di DKI Jakarta melakukan koneksi ke dalam jaringannya benar keterangan dari pihak MA RI.”

Oleh karena itu kami akan melakukan laporan pada hari kamis tanggal 02 May 2024 untuk mendapat kepastian hukum. Kami membutuhkan jaminan agar kita tidak diganggu atau dirongrong oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang ada di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *