Mantan Ketua Bawaslu dan Sejumlah Kades di Luwu Tersangka Dugaan Korupsi Dana PNPM MP

  • Share
Caption: Foto Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh.
SUARA GMBI | LUWU — Kepolisian Resort Luwu, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menetapkan delapan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP).
Kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 935 juta ini terjadi pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bupon Kabupaten Luwu, untuk kegiatan Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP) tahun anggaran 2016.
Delapan orang tersangka, yakni PH, RS, MH, LM, SN berperan sebagai pengguna dana simpan pinjam perempuan. Untuk AL dan RR sebagai penanggung jawab kegiatan dalam Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Bupon.
Adapun satu orang lainnya yakni MR kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),
Informasi di himpun, Polres Luwu melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya penyalahgunaan dana PNPM-MP di tahun 2016.
Dalam penyelidikan, hasil audit Inspektorat Luwu diketahui terdapat 12 kelompok pada tahun 2016 yang melakukan pencairan fiktif senilai Rp.935.000.000.
Beredar kabar jika MR (kepala desa tahun 2016) PH (kepala desa aktif) RS (kepala desa aktif) MH (kepala desa tahun 2016), LM dan SN mengambil sejumlah uang dengan nilai masing-masing bervariasi.
Pengakuan para tersangka kepada Polisi diungkap bahwa dana dari pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti sewa lokasi kebun, pembangunan penyulingan cengkeh, pembangunan usaha jual beli kayu olahan sampai pembelian kendaraan bermotor berupa mobil pribadi.
Pihak UPK Bupon, ikut memberikan informasi tentang kelompok fiktif yang dibentuk oleh para tersangka. Masyarakat yang namanya terdaftar dalam proposal berdasarkan foto copy KTP sama sekali tidak mengetahui terkait kelompok itu dan tidak pernah menerima pinjaman bahkan tanda tangan dalam proposal bukan tanda tangan warga yang tertera.
Tindak pidana korupsi ini lanjut Bripka, berawal pada tahun 2016 terdapat beberapa kelompok yang mengatas namakan kelompok perempuan.
Dipersyaratkan dalam Petunjuk Tekhnis Operasional (PTO) PNPM MP tahun 2014 dalam proses pengajuan pinjaman kelompok harus memenuhi persyaratan antara lain kelompok tersebut haruslah dari kalangan perempuan, anggota dalam kelompok tersebut saling mengenal, dalam proses pengajuan pinjaman didasari berupa proposal kelompok.
Berdasarkan persyaratan tersebut kemudian UPK melakukan verifikasi baik secara dokumen proposal maupun kebenaran kelompok yang dimaksud. (*)
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *