Viral !! Ditengah Peringatan Hari Pers Nasional 2023, Oknum Anggota Dewan Pers Dipolisikan

  • Share
Caption: Foto Hence Mandagi didampingi rekan melaporkan M. Agung Dharmajaya ke Bareskrim Polri
SUARAGMBI | Makassar, — Ditengah peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh tepat pada hari ini 9 Februari 2023, Insan Pers tanah air dibuat tersentak dengan berita viral yang menghias jagad maya tentang oknum anggota Dewan Pers yang dilaporkan oleh Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Hence Mandagi selaku ketua LSP Pers Indonesia resmi mempolisikan eks Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya di Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Bupati Wajo Paparkan Penilaian PPD 2023; Kabupaten Wajo Masuk 10 Besar Penilaian
M. Agung Dharmajaya dilaporkan ke Polisi karena pernyataannya di sejumlah media online bahwa tidak melegalkan terkait dengan maraknya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan LSP mengatasnamakan kerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan pernyataannya yang dikutip media: “Jadi sekali lagi ketika kemudian ada kegiatan di lapangan tentunyakan ilegal.”
Menurut Mandagi, tuduhan sertifikasi LSP bekerjasama dengan BNSP itu ditujukan kepada LSP Pers Indonesia.
Baca juga: Dugaan Sindikat Mafia Tanah Dibalik Lahan MP Makassar, Bareskrim Polri Akhirnya Turun Tangan
“Karena kita satu-satunya LSP bidang pers yang terlisensi BNSP yang aktif melaksanakan UKW untuk wartawan belum berpengalaman dan SKW untuk wartawan yang sudah berpengalaman,” terang Mandagi dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, usai membuat Laporan Polisi, Selasa (7/2/2023) di  Jakarta.
Mandagi yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menegaskan, laporan polisi ini dilayangkan agar terlapor M. Agung Dharmajaya yang saat ini menjabat Anggota Dewan Pers harus mampu membuktikan bahwa Sertifkasi Kompetensi Wartawan (SKW) di LSP Pers Indonesia itu ilegal.
Baca juga: LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Peraturan Kerjasama Media
“Pernyataan Agung tersebut mendelegitimasi lembaga negara BNSP dan sertifikat kompetensi wartawan yang berlogo burung garuda. Bagaimana mungkin produk negara dan lisensi atau ijin resmi dari pemerintah disebut ilegal,” kata Mandagi mempertanyakan.
Turut mendampingi pelaporan di Mabes Polri, Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso, Ketua Umum WAKOMINDO Dedik Sugianto, Koordinator Asesor LSP Pers Indonesia Mangapul Matondang, dan wartawan Biskom Hendra alias Juenda.
Baca juga: Cegah Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Canangkan GEMAPATAS
“Terlapor M. Agung Dharmajaya harus mampu membuktikan di pengadilan bahwa sertifikat lisensi dan sertifikat wartawan kompeten dari BNSP itu ilegal. Jika tidak terbukti maka itu adalah perbuatan pidana,” tandas Ketua Dewas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso yang biasa disapa Hoky.
Dikatakan pula, LSP yang terlisensi di BNSP untuk semua bidang saat ini sudah mencapai 2074 LSP dan 33.555 Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta 60.297 Asesor. Sementara jumlah asesi yang tercatat sebanyak 1,9 juta lebih.
“Jika dituding LSP yang bekerjasama dengan BNSP ilegal maka itu harus dipertanggungjawabkan dan akan meresahkan banyak pihak,” imbuhnya.
Hoky juga mengapresiasi pelayanan publik Polri yang sangat responsif menerima laporan dari LSP Pers Indonesia.
Terkait laporan polisi nomor : LP/B/0077/II/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tim Penasihat Hukum LSP Pers Indonesia dari Kantor Hukum Mustika Raja Law Office, Vincent Suriadinata, SH, MH mengatakan, pasal pidana yang disangkakan kepada terlapor yakni tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP sudah tepat.
“Pasca pelaporan di polisi harus ada pengawasan. Jika dalam waktu dua minggu ke depan belum ada panggilan tindaklanjut dari penyidik maka pihak pelapor bisa mempertanyakan langsung ke Biro Wassidik Polri agar mendapat perhatian,” ungkap Vincent.
Ketua Umum WAKOMINDO, Dedik Sugianto yang ikut mendampingi, mengatakan, polisi harus segera memanggil anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya untuk mempertanggunawabkan perbuatannya.
“Kami memiliki bukti berita di media online bahwa akibat pernyataan Agung menyebabkan Dinas Kominfo di Medan menolak sertifkat SKW dari LSP Pers Indonesia yang diajukan salah seorang wartawan kompeten untuk bekerjasama. Itu juga yang disampaikan ke Polisi,” pungkas Dedik.
Sebagai informasi, pihak LSP Pers Indonesia sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya agar meminta maaf terkait pernyataannya di media tentang Sertifkat SKW LSP Pers Indonesia ilegal, namun tidak digubris atau tidak pernah dijawab. *
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *