Kasus Korupsi Satpol PP Makassar, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Semua Oknum Camat yang Terlibat Ikut Diseret

  • Share
Caption : Foto Tim Penyidik Kejati Sulsel yang menunjukkan sejumlah uang yang telah dikembalikan oleh oknum pejabat Kecamatan di Makassar terkait dugaan Korupsi Satpol PP Kota Makassar 2017-2022.
SUARAGMBI.CO.ID | MAKASSAR, kesaksian para Komandan Regu (danru) Satpol PP pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tunjangan operasional personil Satpol PP Kota Makassar atau honorarium fiktif mengungkap tabir baru yang selama ini belum pernah terungkap.
Dalam persidangan lanjutan ini terungkap soal adanya uang setoran dari Komandan Regu (Danru) Satpol PP ke para Camat yang pada masa itu menjabat (2017 – 2020).
Dalam fakta persidangan ada beberapa camat yang menerima uang setoran dari Danru. Yakni Camat Makassar, Camat Manggala, Camat Mamajang, Camat Tamalate dan Camat Mariso.
Salah satu kesaksian datang dari Danru Satpol PP Kecamatan Mamajang. Dalam persidangan Ia mengungkapkan bahwa hampir setiap bulan selama 6 bulan menjadi Danru di Kecamatan Mamajang, memberikan uang titipan kepada camat yang menjabat pada waktu itu yakni Fadli Wellang.
Sementara pada sidang mendengar keterangan saksi sebelumnya juga ada beberapa Danru kecamatan mengungkapkan fakta yang sama. Seperti Danru Kecamatan Tamalate juga mengakui telah memberikan uang titipan honor Satpol PP kepada Fahyuddin Yusuf yang menjabat Camat Tamalate pada tahun 2019 yang dilanjutkan Hasan Sulaiman di tahun 2020.
Demikian halnya yang dibeberkan Danru Kecamatan Mariso. Didepan majelis hakim Ia menyebut telah memberikan honor Satpol PP yang tidak bertugas pada waktu itu kepada Juliaman yang menjabat sebagai Camat Mariso di tahun 2019.
Muh Syahban Munawir, selaku Kuasa Hukum terdakwa mantan Kasi Operasional Satpol PP Makassar, Abdul Rahim menyebutkan, semua telah terungkap dalam persidangan bahwa oknum-oknum camat pada waktu itu sudah sangat jelas keterlibatan mereka.
Lebih lanjut Syahban menuturkan bahwa pada sidang sebelumnya para camat yang pada waktu itu (2017-2020) masih menjabat, telah di hadirkan oleh jaksa penuntut untuk bersaksi di persidangan dan mengakui telah melakukan pengembalian kerugian negara.
“Saya Selaku kuasa hukum salah satu terdakwa dugaan kasus korupsi dana Oprasional Satpol PP Kota Makassar, berpandangan sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak menyeret mereka ke meja hijau, ” tegas Awie sapaan akrab Muh Syahban Munawir.
Dalam fakta-fakta persidangan kata Awie, sudah sangat jelas keterlibatan para oknum camat yang pada waktu itu masih menjabat yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Jangan Hukum ini dibuat tumpul ke atas tajam ke bawah.
“Klien kami hanya ingin keadilan kalaupun ada dugaan penyimpangan dalam kasus Oprasional dana satpol, semua yang terlibat ikut diseret dalam meja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ” tegasnya lagi.
Pengacara yang merupakan mantan aktivis ini juga mengatakan bahwa tidak dijeratnya para camat dan eks camat akibat mengembalikan kerugian negara itu, tak dapat diterima dengan logis.
“Kalau pengembalian itu menjadi syarat orang tidak terjerat hukum, maka saya nyatakan klien saya juga bisa melakukan hal yang sama,” tegas Awie, Selasa (15/11/2022).
Diketahui, kasus tersebut menyeret petinggi dan eks petinggi Satpol PP Kota Makassar. Mereka adalah dua mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud dan Muh Iqbal Asnan, serta mantan Kasi Operasional Satpol PP Makassar, Abdul Rahim.(*)
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *