Berstatus Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar, GM Diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus

  • Share
Korupsi tambang pasir laut
Caption: gambar ilustrasi (editing) korupsi tambang pasir laut Takalar.
SUARAGMBI.CO.ID | Makassar- Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melanjutkan pemeriksaan terhadap Gazali Mahmud alias GM sebagai tersangka korupsi tambang pasir laut Takalar di gedung Kejati Sulsel pada Senin (3/4/2023).
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah GM ditetapkan sebagai tersangka. Pada pemeriksaan sebelumnya GM masih berstatus sebagai saksi terkait penetapan harga jual tambang pasir laut yang dilakukan oleh PT Boskalis Internasional Indonesia pada Februari-Oktober 2020 lalu.

Baca juga: Viral !! Pengobatan Alternatif ala Ida Dayak Diserbu Ribuan Pasien

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi membenarkan terkait pemeriksaan pada Senin (3/4) lalu merupakan pemeriksaan GM dalam statusnya sebagai tersangka.
“pemeriksaan tersangka kemarin, Senin (3/4) iya. Jadi pak GM itu diperiksa sebagai tersangka, kemarin kan diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan tahan. Nah kemarinnya itu diperiksa sebagai tersangka,” ujar Soetarmi seperti dikutip dari Rakyat Sulsel.co.id pada Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Berkedok Bisa Menggandakan Uang, Mbah Slamet Tega Habisi 11 Nyawa Pasiennya

Diketahui, pada tahun 2022 lalu kasus ini oleh Kejati Sulsel terus didalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga tahap penyidikan lantaran adanya dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp Rp7,061 miliar lebih dalam penetapan harga jual tambang pasir laut di wilayah Takalar pada tahun 2020.
Diduga, harga tambang pasir laut dijual dibawah harga yang seharusnya yakni dijual seharga Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan Pemerintah Daerah (Gubernur) sebesar Rp10.000 per kubik.(*)
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *