SUARAGMBI.CO.ID | Makassar- Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melanjutkan pemeriksaan terhadap Gazali Mahmud alias GM sebagai tersangka korupsi tambang pasir laut Takalar di gedung Kejati Sulsel pada Senin (3/4/2023).
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah GM ditetapkan sebagai tersangka. Pada pemeriksaan sebelumnya GM masih berstatus sebagai saksi terkait penetapan harga jual tambang pasir laut yang dilakukan oleh PT Boskalis Internasional Indonesia pada Februari-Oktober 2020 lalu.
Baca juga: Viral !! Pengobatan Alternatif ala Ida Dayak Diserbu Ribuan Pasien
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi membenarkan terkait pemeriksaan pada Senin (3/4) lalu merupakan pemeriksaan GM dalam statusnya sebagai tersangka.
“pemeriksaan tersangka kemarin, Senin (3/4) iya. Jadi pak GM itu diperiksa sebagai tersangka, kemarin kan diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan tahan. Nah kemarinnya itu diperiksa sebagai tersangka,” ujar Soetarmi seperti dikutip dari Rakyat Sulsel.co.id pada Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Berkedok Bisa Menggandakan Uang, Mbah Slamet Tega Habisi 11 Nyawa Pasiennya