Terdakwa Korupsi Satpol PP Makassar di Vonis Bebas, Ketua LSM GMBI Sulsel Desak APH Ambil Langkah Tepat dan Cepat

  • Share
Caption: Foto para pimpinan LSM GMBI di Sulsel saat melaksanakan rapat khusus di Kota Makassar. (Doc by Della)
SUARAGMBI, Makassar – Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Sulawesi Selatan, menyatakan pernyataan sikap yang penuh kekecewaan terhadap keputusan hakim Pengadilan Tipikor Makassar dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium Satpol PP Kota Makassar.
Awalnya, Ketua LSM GMBI Wilter Sulsel merasa optimis bahwa kasus ini akan terungkap secara transparan berkat kerja profesional Aparat Penegak Hukum (APH) setelah LSM GMBI Wilter Sulsel menyampaikan laporan awal dan bukti yang sangat akurat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pada awal Maret 2022 lalu.

BACA JUGA: BEM SI Mengajak Masyarakat Berdemo Menentang Putusan MK Mengabulkan Gugatan Syarat Usia Capres Cawapres

Namun, publik kemudian terkejut dengan kabar bahwa terdakwa Iman Hud, mantan Kepala Satpol PP Kota Makassar, divonis bebas dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyalahgunaan honorarium Satpol PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020 oleh pengadilan Tipikor Makassar.
Sadikin, S, Ketua LSM GMBI Wilter Sulsel, mengatakan bahwa sesuai hasil rapat khusus untuk membahas masalah ini, mereka berjanji akan terus mendorong Kejati Sulsel untuk segera mengambil tindakan yang tepat terkait putusan tersebut. Masyarakat Sulsel, terutama yang tergabung dalam organisasi LSM GMBI, akan bersatu dalam satu suara untuk menuntut keadilan dan akan terus memantau perkembangan kasus yang telah merugikan negara hingga Rp4,8 miliar ini.

BACA JUGA: Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H 2023 di Kecamatan Tallo Penuh Hikmah

“Kami tidak akan menyerah dan akan terus mendorong Kejati Sulsel untuk segera mengambil langkah selanjutnya terkait putusan ini, tentunya langkah cepat dan tepat sangat kami harapkan. Untuk itu, kami mengajak masyarakat untuk bersatu dalam menyuarakan kebenaran dan mengawal terus kasus ini,” ujar Sadikin usai memimpin rapat pada Selasa (17/10/2023).
Kekecewaan masyarakat, terutama anggota LSM GMBI di Sulsel, menjadi sorotan utama karena mereka telah berusaha keras dalam mengumpulkan bukti hasil investigasi lapangan yang akurat untuk memperkuat laporan awal kasus ini. Mereka berharap agar hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan dalam menangani kasus korupsi yang merugikan masyarakat.

BACA JUGA: Kepala BBWS PJ menerima kunjungan Pj Gubernur Sulsel di Pembangunan Bendungan Pamukkulu

Diketahui, Iman Hud yang merupakan mantan Kepala Satpol PP kota Makassar yang terjerat perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) honorarium Satpol PP Kota Makasaar tahun 2017 – 2020 telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar pada Rabu 11 Oktober 2023 lalu.
Putusan bebas itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar. Purwanto dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Iman Hud tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara terdakwa Abdul Rahim, selaku mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan.
Editor: Dellate
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *