Redistribusi Tanah “Penyokong” Ketahanan Nasional

  • Share
Bangunan baru berdiri di Samping area Sketboard

Opini – Akhir-akhir ini kita disugukan berita tentang ketahanan pangan dengan adanya food estate. Bagaimana ketahanan pangan merupakan salah satu faktor pondasi ketahanan nasional yang harus selalu ditingkatkan. Ketahanan pangan tidak akan bisa lepas dari Masyarakat petani sebagai penyumbang terbesar ketersediaan pangan di Indonesia. Petani memiliki posisi yang sangat strategis dalam pemenuhan pangan masyarakat Indonesia, sehingga peningkatan komoditas pertanian amat perlu dilakukan. Namun tersedianya tanah sebagai lahan pertanian masih belum mencukupi.

Tanah sebagai lahan pertanian
Tanah adalah salah satu faktor produksi yang terpenting, guna untuk mendapatkan pendapatan, dan penghidupan disektor pertaniaan. Tanah merupakan sumber pendapatan satu-satunya bagi masyarakat petani sehingga legalisasi kepemilikan tanah oleh petani merupakan hal yang krusial.
Tanah merupakan sumber segala kehidupan yang ada untuk kelangsungan hidup, seperti tempat tinggal dan tempat usaha, sebagai investasi utama dalam kehidupan manusia. Penguasaan tanah tidak terlepas dari masalah petani dikarenakan minimnya lahan yang tersedia untuk lahan garapan.

Ketimpangan status pemilikan dan penguasaan tanah ini mendorong pemerintah untuk menata kepemilikan tanah melalui kebijakan hukum, sehingga masyarakat dapat keluar dari kemiskinan akibat akses masyarakat yang tidak adil terhadap tanah. Dengan tersedianya tanah sebagai lahan garapan maka akan menambah ketersediaan lahan pertanian sehingga produksi pertanian meningkat.

Redistribusi Tanah dan Ketahanan Pangan

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah melaksanakan redistribusi tanah dengan menerbitkan sertipikat tanah untuk membantu pemilik tanah, terutama petani, mendukung lahan produktif untuk menjaga pasokan pangan rumah tangga yang berasal dari pelepasan Kawasan hutan dan juga dari tanah bekas HGU yang terlantar.

Masyarakat memang sangat antusias terlibat dalam program redistribusi tanah karena sangat penting untuk jangka panjang agar tidak terjadi ketimpangan lahan dan dapat dijadikan sebagai tambahan modal usaha dalam mencukupi kebutuhan keluarga serta menjaga ketahanan pangan.

Reforma agraria melalui program redistribusi tanah secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki. Program ini merupakan salah satu bagian dari Reformasi Agraria untuk memperbaiki kondisi sosial-ekonomi masyarakat dengan cara membagikan tanah yang dikuasai Negara secara adil dan ditegaskan menjadi objek landreform, untuk selanjutnya diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya Program RedistribusiTanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional tentu akan memberikan semangat para petani untuk memanfaatkan tanah yang telah diberikan oleh negara kepadanya denganmengolah tanah pertaniannya dan menjadikannya Kawasan tersebut sebagai lumbung pangan sebagai penunjang ketahanan pangan Negara.

Ir. Amin Rahmat Sidik, S.Tr., M.M., IPP, Mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pamulang PSDKU Serang

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *