Hukuman Mati dan Hak Asasi Manusia (HAM)

  • Share

Suaragmbi.co.id – Hukuman mati merupakan salah satu isu yang kontroversial dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), meskipun dalam Pasal 6 ayat (1) ICCPR mengakui bahwa hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights) sebagaimana berbunyi “Setiap manusia berhak atas hak hidup yang melekat pada dirinya, hak ini wajib dilindungi oleh hukum”.

Namun secara tekstual hukuman mati masih diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) ICCPR, yang menyatakan: “Di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati, putusan hukuman mati hanya dapat dijatuhkan terhadap kejahatan-kejahatan yang paling serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat dilakukannya kejahatan tersebut, dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan ini dan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman terhadap Kejahatan genosida, hukuman ini hanya dapat dilaksanakan atas dasar keputusan akhir yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang berwenang.”

Mekanisme hukuman mati di Indonesia
indonesia merupakan salah satu negara yang masih menerapkan hukuman mati dalam hukum positifnya, Meskipun banyak pro-kontra tentang hukuman mati di antara para ahli hukum, pengakuan hak asasi manusia tidak mengarah pada penghapusan hukuman mati, dan hukuman mati masih digunakan dan diakui di Indonesia.

Dalam Kitab Undang- Undang Hukum
Pidana (KUHP) secara tegas mengatur tentang pidana mati sebagai pidana pokok. Pada Pasal 10 huruf a KUHP menyatakan, Pidana pokok terdiri dari, Pidana mati, Pidana penjara, Pidana
kurungan, Pidana denda, Pidana tutupan.

Tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia
Terkait bagaimana proses hukuman mati di Indonesia itu kemudian disempurnakan dalam Undang-Undang Nomor 02/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Berdasarkan Pasal 1, hukuman mati di Indonesia dilakukan dengan cara ditembak sampai mati. “Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang ada tentang perjalanan putusan pengadilan, maka pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan dilingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati.

Ade Patkhul Ulum

Fakultas Hukum / Universitas Pamulang

PSDKU Serang

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *