Gelar Rapat Paripurna di DPRD Makassar Bahas 25 Ranperda di Tahun 2021

  • Share

BN Online, Makassar–DPRD Kota Makassar menggelar rapat paripurna, terkait perubahan lampiran keputusan DPRD Kota Makassar nomor 24/DPRD/XI/2020. Tentang program pembentukan perda Kota Makassar tahun 2021 yang menjadi daftar rancangan perda Kota Makassar menjadi prioritas tahun 2021.
Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, berharap, apa yang menjadi target program prioritas di pemerintahan Danny-Fatma dapat terealisasi hingga diakhir masa jabatanya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
“Semoga apa yang ditargetkan bisa tercapai sebelum masa tahun 2021 berakhir,” ujar legislator Nasdem ini dalam sidang paripurna, Kamis (25/3/2021).
Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto mengatakan, ranperda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum untuk pengambilan kebijakan di lingkungan Pemkot Makassar.
“Semoga nantinya dapat menjadi acuan kebijakan pembangunan daerah untuk pembangunan ke depan,” kata Danny.
Adapun rancangan Perda tersebut, sebanyak 25 Ranperda terdiri dari 11 Ranperda usulan dari Pemerintah kota dan 14 Ranperda dari DPRD Makassar.
Ranperda yang diusulkan oleh Pemkot Makassar adalah;
-Ranperda tentang standar pedoman dan manual pencegahan bahaya kebakaran.
-Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022.
-Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
-Ranperda tentang omnibus Makassar menuju kota dunia.
-Ranperda tentang perubahan atas perda kota Makassar no 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
-Ranperda tentang perubahan kedua atas perda kota Makassar no 5 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.
-Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2020.
-Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
-Ranperda tentang Makassar incorporated.
-Ranperda tentang perubahan atas perda no 4 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah kota Makassar tahun 2015-2034.
-Ranperda tentang RPJMD tahun 2021-2026.
Ranperda yang diusulkan oleh DPRD kota Makassar adalah;
-Ranperda tentang penyelenggaraan reklame DPRD kota Makassar.
-Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum dari PD. BPR Kota Makassar menjadi PT BPR Bank Kota.
-Ranperda tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
-Ranperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan T.I.K (Teknologi Informasi dan Komunikasi).
-Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah pasar Makassar Raya menjadi Perusahaan Daerah.
-Ranperda tentang kerjasama daerah.
-Ranperda tentang pendirian perusahaan umum daerah perparkiran.
-Ranperda tentang perubahan atas perda no 11 tahun 2011 tentang retribusi sampah.
-Ranperda tentang tera dan tera ulang.
-Ranperda tentang apartemen.
-Ranperda tentang bangunan gedung.
-Ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan.
-Ranperda tentang perlindungan guru.
-Ranperda tentang penetapan kota tua.(*)
 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *