Dicopot Dari Kursi Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad Menggugat La Nyalla Mattalitti

  • Share

SUARAGMBI.CO.ID | JAKARTA – Konflik yang terjadi antara Fadel Muhammad dan La Nyalla Mattalitti kini semakin meruncing. Fadel yang merupakan mantan wakil ketua MPR utusan DPD menggugat Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti sebesar Rp 201 miliar. Fadel, tidak terima dirinya dicopot dari kursi jabatannya sebagai wakil ketua MPR utusan DPD.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst terdaftar pada tanggal 5 September 2022 seperti tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (7/9/2022).

Terdapat tiga (3) orang yang didaftarkan oleh Fadel dalam gugatannya yakni:
1. La Nyalla Mahmud Mattalitti
2. Mahyuddin
3. Sultan Bachtiar Najamudin

Adapun isi gugatan sesuai yang tercantum dalan petitum Fadel adalah:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau keputusan para tergugat terkait pemberhentian Penggugat;

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan DPD RI Nomor: 2/DPD RI/1/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Usul Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2022-2023.

5. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Hasil Sidang Paripurna tanggal 18 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Penggantian Penggugat dari Pimpinan MPR dari unsur DPD.

6. Memerintahkan Para Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula.

7. Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 38.385.150,- x 26 bulan = Rp. 998.013.900,- (Sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tiga belas ribu sembilan ratus rupiah), dan kerugian Immateriil sejumlah Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah)yang ditanggung secara tanggung renteng oleh Tergugat I sebesar Rp. 190.000.000.000 (Seratus sembilan puluh milyar rupiah)Tergugat II sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah),dan Tergugat III sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah).

8. Menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

9. Menghukum para tergugat secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Fadel Muhammad, Pitra Romadoni Nasution dan Elza Syarief, menyatakan Fadel Muhammad dalam pemilihannya telah melalui hasil pemungutan suara (voting) meraih suara terbanyak, yaitu 59 suara dari 136 anggota.

Pitra mengatakan Fadel juga menolak mosi tidak percaya yang ditandatangani itu. Pitra menilai mosi tidak percaya itu tak berdasarkan aturan yang berlaku.

“Bahwa mosi tidak percaya yang disampaikan dalam rapat paripurna pada tanggal 15 Agustus 2022 oleh para anggota DPD RI ini tidak berdasarkan hukum yang wajib ditaati sebagaimana sumpah jabatan seluruh pimpinan dan anggota DPD juga secara konstitusional mosi tidak percaya tidak dikenal dan diakui dalam struktur negara Republik Indonesia dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI 1945),” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, La Nyalla Mahmud Mattalitti mencopot Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR unsur DPD RI kemudian posisi Fadel diisi oleh Tamsil Linrung.

Pergantian posisi itu digelar dalam sidang paripurna ke-2 DPD RI masa sidang I tahun sidang 2022-2023 di gedung Nusantara V, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Sidang itu dipimpin La Nyalla Mahmud Mattalitti, didampingi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan B Najamudin.

Dalam keterangan tertulis La Nyalla, Jumat (19/8/2022), disebutkan salah satu agenda yang dibahas dalam sidang adalah tindak lanjut penyampaian mosi tidak percaya terkait keinginan mayoritas anggota DPD RI menarik Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR unsur DPD RI.(*)

 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *