Keluarkan Surat Edaran, Gubernur Sulsel Larang Siswa Rayakan Valentine

  • Share
Caption: Foto Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman
SUARAGMBI | MAKASSAR —  Gubernur Sulawesi Selatan  pertanggal 13 Februari 2023 mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 420/1539/DISDIK, tentang Peningkatan Karakter Peserta Didik yang Berakhlak Mulia.
Adapun Surat Edaran selain ditujukan kepada masing – masing Kepala Dinas Pendidikan mulai dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten se Sulsel juga ditujukan ke Kepala Cabang Disdik dari wilayah I sampai wilayah XII.
Surat Edaran (SE) tersebut dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bertujuan untuk membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia sebagai upaya dalam menjaga peserta didik agar terhindar dari perilaku yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial dan budaya khusunya di Sulawesi Selatan.
Berikut beberapa poin penting yang menjadi himbauan Pemprov Sulsel yang tercantum dalam surat edaran
  1. Menghimbau seluruh peserta didik dan guru untuk tidak merayakan Valentine Day pada tanggal 14 Februari 2023, baik didalam maupun diluar lingkungan sekolah pada seluruh jenjang SMA/SMK/SLB/SMP/SD, serta Madrasah Aliyah dan Tsanawiyah di seluruh Sulawesi Selatan.
  2. Untuk membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia, maka pada tanggal 14 Februari 2023, tetap wajib melaksanakan Literasi Al-Qur’an sebelum pelajaran dimulai dengan secara khusus penambahan Tausiah bagi seluruh siswa yang beragama Islam setelah selesai pelaksanaan shalat dzuhur secara berjamaah.
  3. Pada tanggal 14 Februari 2023 bagi seluruh peserta didik penganut agama Kristen Protestan, Kristen Khatolik, Hindu, Budha dan Konghucu, diminta untuk melaksanakan kegiatan peningkatan karakter peserta didik menyesuaikan seusai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  4. Seluruh Pengawas Sekolah, Kepala UPT Satuan Pendidikan dan Guru di wilayah Sulawesi Selatan untuk melakukan pemantauan kegiatan peserta didiknya.
  5. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XII bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan monitoring pelaksanaan Surat Edaran ini. (*)
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *