YLBH Chakrabhinus : Ada apa dengan penegakan hukum di Polda Banten : Aktor Intelektual pelanggaran hukum di tambang pasir desa jayasari harus masuk jeruji besi

  • Share

SUARAGMBI.CO.ID – Lebak,26/02/2024,-Sanajaya selaku korban yang menjadi terdakwa pada sidang pertamanya di PN Rangkasbitung di dampingi 6 pengacara dari YLBH Chakrabhinus di antaranya H. Rudi Hemanto, SH., Ujang Kosasih, SH., TM Luqmanul hakim A, SH. MH., Suganda, SH. MH., Anugrah Prima, SH., dan Yusuf Saefullah, SH.

H. Rudi menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya sangat kecewa terhadap penegakan hukum yang ada dipolda banten, yang sampai saat ini polda banten tidak mengungkap actor intelektualnya dalam pertambangan pasir di desa jayasari yang banyak merugikan masyarakat.

Baca juga : Pemilu 2024, H. Asep Awaludin Caleg DPRD Banten Dapil 10 Partai NasDem Raih Suara Terbanyak

“Saya mendampingi warga atas nama Pak Satam dkk untuk membuat LP di polda banten dengan bukti – bukti yang cukup terlapornya an H. Mulyadi Jayabaya ( JB ) dengan nomor LP/B/67/III/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN. “Dugaan telah terjadi tindak pidana barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana dan atau 406 KUHPidana,” demikian isi laporan polisi tersebut, kenapa polda banten tidak berani memproses JB, boleh dong saya curiga kalau polda banten masuk angin atau tidak mampu bekerja secara propesional. “imbuh H. Rudi

Ujang Kosasih menyampaikan kepada awak media bahwa pada saat sidang pertama belum menerima surat dakwaan dan bendel berkasa BAP dari JPU dan Majlis Hakim,oleh karena itu kami langsung mengajukan surat permohonan agar diberikan bendel berkas BAP dan Surat dakwaan untuk kepentingan pembelaan hak hukum klien kami, jelas Advokat kelahiran Lebak itu

Baca juga : Aspirasi Korban Tambang Pasir Desa Jayasari di terima Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwanini : Rakyat berhak mendapat keadilan dan kesejahteraan.
Masih dalam keterangannya bahwa dalam pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU terdengar tentang jual beli tanah dari warga ke Jaya Baya melalui perantara Kepala desa dan RT ,dan terdenar juga kerugian nasyarakat sampai 10 meliar,jika itu benar bisa saja itu ranah keperdataan,tapi untuk lebih jelasnya setelah kami nanti dapat surat dakwaan kami akan cermati dengan seksama apakah kami mengajukan ejsepsi terkait kompotensi absolut dan kompotensu Relatif atas dakwaan JPU kita lihat tgl 14 maret nanti ya,intinya kami selaku PH akan melakukan pembelaan yang maksimal terhadap klien kami selaku korban yang sekarang dijadikan terdakwa, ‘ Imbuh Ujang Kosasih

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *