Miris! Satu Keluarga Korban Kebakaran Berbulan-Bulan Tak Punya Tempat Tinggal, Pemerintah Harus Cepat Tanggap.

  • Share

Suaragmbi.co.id, Kabupaten Serang – Kisah pilu menimpa pasangan suami istri (pasutri) Sarman dan Sariah serta 2 orang anaknya warga Kampung Gosali, Desa Kadukempong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang-Banten usai rumah mereka terbakar 3 bulan yang lalu. Diketahui, setelah rumahnya terbakar mereka tinggal di gubuk dalam kebun milik orang lain.

Akan tetapi saat ini mereka sudah tidak menempati gubuk tersebut. Sarman dan keluarganya saat ini tengah kebingungan tidak mempunyai tempat tinggal.

Menurut keterangan Sarman, Kejadian kebakaran yang menipa dirinya disaksikan oleh masyarakat setempat dan ketua RT, beberapa hari setelah kejadian, Kapolsek hingga Kepala Desa Kadukempong, datang guna memastikan kejadian tersebut.

“Iya pak, beberapa hari setelah kejadian kebakaran, ada Kapolsek dan Kepala Desa survey ke TKP, setelah itu Kepala Desa menyiapkan beberapa dokumen dan memfoto TKP, mengatakan pihaknya akan segera mengajukan bantuan untuk membantu guna meringankan beban kami, tapi sampai saat ini tidak ada info lebih lanjut dari Kepala Desa” beber Sarman. Kamis (18/04/2024).

Foto keluarga Sarman, istri dan kedua anaknya.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut Sekretaris LSM GMBI Distrik Kabupaten Serang, Ade Romli, mengatakan, “jika memang kronologisnya demikian, kami (LSM GMBI_red) tidak akan tinggal diam, kami akan segera melayangkan surat permohonan audiensi ke pihak-pihak terkait, dan langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa (Nursamsi_red) agar keluarga Sarman bisa mendapatkan tempat tinggal sementara waktu” ujarnya.

Baca juga : Walikota Danny Pomanto Hadiri Upacara Pisah Sambut Panglima TNI Divisi Infanteri 3/Kostrad

Lanjut ade, “Dalam hal ini pihak desa dan kecamatan harusnya cepat tanggap untuk melaporkan ke pada para pihak terkait Bupati, BPBD dan Dinsos Kabupaten Serang. Kejadiannya sudah hampir 3 bulan, harusnya sudah ada tindak lanjut,” terangnya.

Hal ini perlu adanya perhatian khusus dari Pemerintah Daerah terhadap keluarga Sarman yang saat ini tidak memiliki tempat tinggal, karena berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28 H ayat (1), menyebutkan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca juga : Suami Tega Habisi Istri Pertama dan Kubur di dalam Rumah, Kini Muncul Kabar Istri Kedua juga Bernasib Buruk

Sementara ini, Sarman dan istri serta kedua anaknya, tinggal di rumah tetangganya untuk sementara waktu. Tutupnya

(*/Red)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *