Pembatasan Jam Malam Diperpanjang oleh Pemkot Makassar Hingga 9 Februari 2021

  • Share

BN Online, Makassar--Pembatasan jam malam diperpanjang oleh Pemerintah Kota Makassar hingga 9 Februari 2021.
Perpanjangan pembatasan kegiatan hingga pukul 22.00 atau jam 10 malam Wita itu berdasarkan surat edaran pemerintah kota dengan Nomor : 003.027 26/ 8,Edar/Kesbangpol/I/2021.
Pemerintah Kota Makassar dalam surat edaran terbaru, menyebutkan keputusan tersebut merujuk instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tanggal 06 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Vinus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran itu, juga mengacu Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
Melalui surat edaran terbaru, Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan empat instruksi yang harus dijalankan.
Pertama, fasilitas umum, operasional mall, cafe, restoran dan rumah makan, warkop, serta game center, diizinkan sampai jam 22.00 Wita, mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai 09 Februari 2021.
Kedua, para pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.
Ketiga, camat dan lurah selaku ketua Satgas agar memperketat protokol kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.
Keempat, Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat untuk menjadi perhatian,” demikian ditegaskan surat edaran tersebut.
Sementara Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi yang melanggar surat edaran tersebut dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana. (*)
 
 
 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *