Ketua Wilter Sulsel Mengecam Pelaku Pengrusakan dan Penganiayaan Berakibat Hilangnya Nyawa Seseorang, Kapolres Karawang Diminta Bertindak Tegas!

  • Share

SUARAGMBI, MAKASSAR –Terjandinya bentrokan dua ormas yang mengakibatkan korban terluka parah hingga meninggal dunia dan satu Mobil hancur di Karawang Rabu (24/11) siang sekitar pukul 12.30 WIB. Ketua Wilter Sulsel angkat bicara.

Drs.Sadikin S ditemui disekertariat Jalan Topaz mengatakan bahwa apa yang terjadi dikarawang bukan merupakan bentrokan, akan tetapi penghadangan yang dilakukan oleh oknum Ormas yang berseragam GMPI, pada saat setelah aksi damai didepan PT.Ichi, ormas GMBI meninggalkan lokasi orasi maka terjadilah penghadangan di depan Hotel Resinda, Jalan Interchange, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

“Apa yang terjadi Jalan Interchange Itu bukan bentrokan, tapi merupakan penghadangan dan itu suatu perencanaan yang dilakukan untuk melakukan pengrusakan dan penganiayaan yang mengakibatkan jatuhnya korban dari ormas GMBI Distrik Rembang bernama “Ahmad Sudir” telah meninggal dunia, ini merupakan kejahatan terencana dan tidak bisa dibiarkan, pihak penegak Hukum Polres Karawang harus bertanggung jawab dan menangkap para pelaku Pengrusakan dan Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,”tegas Sadikin.

Menambahkan, bahwa sesuai dengan Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2002, disebutkan bahwa pengertian Kamtibmas adalah Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainnya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya KEAMANAN, KETERTIBAN, dan tegaknya HUKUM.

Olehnya itu, Ketua Wilter Sulsel Drs.Sadikin S meminta pihak Kapolres Karawang untuk mengambil tindakan tegas, menangkap para pelaku pengrusakan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa salah satu anggota GMBI dari Distrik Rembang Provinsi Jawa Tengah serta menganti kerugian kerusakan kendaraan milik anggota GMBI sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.tutupnya

Red.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *