DPP LSM BIDIK-SIB Minta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulsel Usut Dugaan Pelanggaran Normatif TK Sumber Bangunan

  • Share

Suaragmbi.co.id, Makassar–DPP LSM Bidik SIB Kota Makassar mendampingi 2 (dua) pekerja/karyawan bernama Handini dan Idul Fitriani membuat laporan pengaduan di kantor Disnaker Sulsel yang dilakukan oleh Toko Sumber Bangunan Jalan Buru No. 102/104 Kelurahan Melayu, Kec.Wajo Kota Makassar di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel. Laporan pengaduan dugaan pelanggaran normatif tersebut telah diterima oleh Dinas Ketenagakerjaan Prv Susel nomor 679 Rabu, (04/04/2024).

Waketum DPP LSM Bidik, Nasution Jarre, mengatakan, pemecetan 2 karyawan tersebut sanggat tidak beralasan dan justru terjadi pada saat seminggu menjelang Idul Fitri dimana semestinya karyawan mendapat THR hari perayaan agama Islam malah dipecat oleh boss Toko Sumber Bangunan.

” Sampai saat ini, berbagai bentuk pelanggaran hak buruh masih marak terjadi. Berbagai bentuk pelanggaran hak buruh yang terjadi antara lain kontrak kerja yang tidak sesuai UU Ketenagakerjaan, status dan hubungan industrial yang tidak wajar, besaran upah dan sistem pengupahan yang tidak sesuai standar, serta tidak dipenuhinya hak-hak normatif lainnya, “imbuhnya.

Lebih lanjut Nasution mengatakan, penyebab pelanggaran hak buruh terus terjadi salah satunya disebabkan oleh minimnya pengawasan Pemerintah hingga level Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan yang bertugas untuk menegakkan peraturan ketenagakerjaan yang menjamin pemenuhan hak buruh sekaligus menindak tegas perusahaan/pemberi kerja yang melakukan pelanggaran. Salah satu pelanggaran hak buruh menimpa dua (2) buruh Toko Sumber Bangunan Jalan Buru No.102/104 Kel. Melayu, Kecamatan Wajo Kota Makassar.

Oleh sebab itu, DPP LSM Bidik SIB mendesak ;

1. Pemerintah c.q Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan untuk pro aktif melakukan pengawasan praktik-praktik Pelanggaran Ketenegakerjaan;

2. Pemerintah untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh kepada Toko Sumber Bangunan termasuk mengusut tuntas standarisasi kontrak kerja, besaran dan bentuk pengupahan, guna mencegah praktik pelanggaran Ketenagakerjaan serupa yang terjadi terhadap buruh pada perusahaan tersebut;

3. Memastikan terpenuhinya hak buruh yang menjadi korban pemecatan, termasuk pelaksanaan atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh Perusahaan Toko Sumber Bangunan yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Makassar, ” ujar Waketum DPP LSM Bidik SIB, Nasution.

Ditambahkannya, Kami imbau agar pihak Disnaker mendesak pemilik toko Serba Bangunan supaya memberikan hak normatif berupa BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan kepada karyawan guna meningkatkan produktivitas karyawan, ” pungkasnya. (**)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *