Baruga Adhyaksa Restorative Justice House Hadir Di Makassar

  • Share

SUARA GMBI | MAKASSAR – Kota makasar merupakan salah satu kota terbesar di indonesia, bahkan menjadi ibukota untuk Indonesia bagian timur, menyandang nama salah satu Kota yang mengalami banyak kemajuan tentunya tidak terlepas dari yang namanya dinamika kehidupan, seperti masalah konflik antar internal perseorangan maupun konflik antar sesama kelompok di berbagai lapisan masyarakat

Hal itulah yang membuat pihak Pemerintah Kota Makassar menyediakan fasilitas yang ditangani langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar, dengan Nama Baruga Adhyaksa Restorative Justice House.

Tempat yang pertama kalinya ini di bangun dan menjadk awal di bentuknya di tiap-tiap kecamatan yang ada di kota makassar, terletak di kawasan Taman Pramuka, Kecamatan Ujungpandang.

Seperti yang telah kita ketehui bersama bahwa baru saja dideklarasikan dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Kajari Makassar, Andi Sundari, Jumat (04/03/2022).

“Tempat ini hadir untuk kejaksaan yang dekat dengan rakyat dengan seperti ini akan lebih merakyat. Semua konflik hukum tidak semuanya harus berakhir di pengadilan. Konfliknya berakhir secara legal ini atas inisiasi Kejagung,” ucap Danny.

Danny pun menugaskan seluruh camat yang turut hadir pula agar mencari potensi konflik di wilayah masing-masing agar terciptanya daerah yang aman dan tentram ke depannya.

“Ini bukan proyek namun ini akan menempel di dana kecamatan buat pembangunannya juga kita menggunakan aset Pemkot besi-besi dan baja bekas yang terbengkalai. Ini waktu pengerjaannya 12 hari,” sebutnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri, Andi Sundari menambahkan restoratif justice ini memang menjadi terobosan dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang dijembatani menjadi proses dialog dan mediasi.

“Jadi ada syarat-syarat yakni kasus yang dianggap jaksa sudah lengkap dan statusnya sudah P21 serta hukumannya 5 tahun ke bawah bisa melalui baruga adhyaksa ini. Jika ada kerugian material maksimal 2,5 juta dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut,” ucapnya.

Tak hanya itu, perkara yang belum dilaporkan kepada polisi juga bisa di fasilitasi lewat Restorative Justice House agar bisa mendamaikan kedua belah pihak tanpa adanya laporan ke penyidik.

Pada pelaksanaannya melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, penyidik dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan yang baik serta adil.

Pada saat bersamaan di Baruga Adhyaksa ini telah digelar satu kasus perdana yakni pasal 351 Khup yang dimana korbannya berumur 19 tahun bersepakat berdamai dengan pelaku yang tidak lain om kandungnya sendiri. (*/Red)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *