Miris..!! Sekelompok Orang diduga bela Mafia Tanah, LBH Cakrabinus Siapkan 50 Advokat Bantu Warga Jayasari

  • Share

SUARAGMBI.CO.ID – Kasus mafia tanah di kabupaten lebak saat ini menuai banyak polemik yang diantaranya saat ini telah ramai sekelompok orang yang tiba-tiba muncul dan diduga akan mempersoalkan kasus tanah Jayasari yang saat ini telah memasuki tahap Gelar Perkara Pidana.

Beberapa orang diantaranya diduga orang dekat  mantan bupati lebak yang tergabung dalam sebuah aliansi yang diduga dari beberapa organisasi berusaha mendesak agar proses hukum pidana menjadi gugatan secara perdata.

King Naga Selaku Jubir Masyarakat Banten Bersatu (MBB) angkat bicara terkait dengan pemberitaan Forum Warga Bersatu Untuk Banten (FORWATU) di media star7tv.com (28/09/23), dirinya menyayangkan tindakan yang telah dilakukan oleh kelompok tersebut, bahkan sampai memutar balikan cerita yang seakan kasus terbsebut tidak ada tindak pidananya.

Seharusnya mereka dapat memahami tujuan dan fungsi berorganisasi dimana sesuai dalam undang-undang No.17 tahun 2013 Bab III Pasal 5 Sebagaimana telah diubah dengan putusan MK No. 82/PUU-XI/2013 Tentang pengujian undang-undang No. 17 Tahun 2013 Tentang ormas terhadap undang-undang dasar 1945.

Hargai proses hukum yang sedang berjalan, bilamana mau melakukan pembelaan silahkan nanti di pengadilan jangan selalu membuat gaduh dan resah warga Desa Jayasari. “Ucap King Naga asli kelahiran Jayasari”

Menanggapi berita tersebut “H. Rudi Hermanto. SH” (LBH Cakrabhinus), menyampaikan masalah Pro dan Kontra itu hal biasa dalam perkara tanah. Namun perkara mafia tanah ini harus diberantas sampai ke akar-akarnya termasuk aktor intelektual nya, jangan sampai nanti ada korban berikutnya.

Dirinya sudah menyiapkan 50 Advokat untuk masuk dalam kuasa tambahan dan bertekad akan terus mengawal perkara yang menimpa sebagian warga Sarimulya Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, Sampai dengan adanya kepastian hukum. Pungkasnya.

-Rizki-

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *