King Naga Tanggapi Bantahan Mantan Kepala Desa Jayasari Atas Tuduhan Penggelapan Sertifikat Lahan Warga Jayasari, Dugaan Tindak Pidana Terhadap Mulyadi Jayabaya Dipertanyakan, Karena Sebagai Penadah Barang Hasil Kejahatan

  • Share

SUARAGMBI.CO.ID | LEBAK – King Naga komentari bantahan mantan Kepala Desa Jayasari, Iyas, yang disampaikan pada saat sidang di Pengadilan Negeri Rangkasbitung (18/03/24), dirinya membantah tuduhan penggelapan sertifikat lahan warga di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Menurut King Naga, jika memang mau membantah kenapa tidak dari awal pada saat dilakukannya proses pemeriksaan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Pemilu 2024, H. Asep Awaludin Caleg DPRD Banten Dapil 10 Partai NasDem Raih Suara Terbanyak

“Sah-sah saja jika pengacara membela kliennya, namun pembelaan tersebut harus berdasarkan bukti dan saksi”. Ucap King Naga

Tudingan yang disampaikan pengacara mantan Kepala Desa Jayasari, Iyas, kepada media bahwa “warga yang minta tanahnya untuk di jual, minta ke Jaro Iyas buat nawarin ke Pak Mulyadi Jayabaya (Eks Bupati Lebak)” Menurut Naga terlalu berlebihan atau HOAX.

Baca Juga : Penyalahgunaan Listrik ILEGAL Dapat Membahayakan Keselamatan Jiwa, PLN UP3 Banten Utara Tidak Berani Menindak Para Pelaku Pencuri Listrik.

King Naga menyebutkan bahwa kalau memang benar warga yang meminta, berarti ada lampiran kuasa jual dari warga yang diberikan kepada Mantan Kepala Desa, Iyas, untuk di jual kepada Mantan Eks Bupati Lebak, karena yang menawarkan dan yang menjual adalah Kades Iyas secara langsung tanpa melibatkan pemilik lahan.

Dalam proses penanganan perkara lahan Warga Desa Jayasari, dinilai banyak kejanggalan, karena sampai saat ini pihak Kepolisian Polda Banten belum menetapkan terlapor Mulyadi Jayabaya (Eks Mantan Bupati Lebak) menjadi tersangka atas dugaan keterlibatan Mantan Eks Bupati Lebak sebagai penadah barang hasil dari kejahatan. Tutupnya

(Rizky)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *