Ketua LBH PK YABPEKNAS Laporkan Dugaan Mafia Kredit Angkutan Ilegal Tangerang Serang Kepolda Banten

  • Share

SUARAGMBI.CO.ID – LBH YABPEKNAS Propinsi Banten Membuat laporan Informasi terkait dugaan mafia bisnis kredit angkutan merah putih ilegal trayek tangerang-serang, ke Polda Banten dan DISPERINDAG Provinsi Banten yang diduga dilakukan oleh BPR Sarana Utama Multidana Yang berkantor pusat di cempaka emas jakarta dan PT Alma Jaya Mandiri (AJM) yang berkantor pusat di kabupaten tangerang.

 

Saat di wawancarai oleh awak media Ketua DPD LBH YABPEKNAS Nurhamzah mengatakan, Pengaduan atas nama klien kami SARNATA, Adapun peristiwanya berawal dari konsumen A/N SARNATA mengambil angkutan umum, dan membayar tiap bulannya hampir Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah), adapun yang diadukan ke kami Angkutan Umum/Angkutan Umum No.pol 1746 CTX, No.pol B 1042 QE, klien kami angkotnya ditarik dirumahnya pada tanggal 4 Mei 2023 Pada waktu tengah malam sekitar Jam 01.00 Wib oleh pihak PT AJM & BPR SARANA UTAMA MULTIDANA CIKUPA, sungguh tak manusiawi, sudah jelas unsur Tindakan perampasannya Pasal 368 diancam Pidana Penjara 9 (Sembilan) tahun, konsumen kredit angkutan udah tidak mendapatkan STNK, hanya angkut bodong saja yang diberikan tanpa surat-surat. Tuturnya

 

Lanjut Nurhamzah, BPR SARANA UTAMA MULTIDANA CIKUPA dan Showroom PT. ALMA JAYA MANDIRI (AJM), diduga banyak mengkreditkan angkutan illegal yang merugikan konsumen dan Pemerintah Provinsi Banten, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 diancam Pidana Kurungan 5 (lima) tahun Pasal 62. Banyak juga kendaraan yang tidak di fidusiakan yang menyebabkan pemasukan PNBP Pajak berkurang, Sebagai pihak Pelaku Usaha seharusnya taat dan tertib perpajakan dan patuh membayar, jangan sampai Konsumen yang selalu menjadi obyek diskriminasi, kecurangan para pelaku usaha. Jika pelaku usaha tidak melaporkan pajak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 38 diancam pidana, pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Tandasnya,.

 

Ketika kami dan rekan rekan dari LBH PK YABPEKNAS Provinsi Banten, mencoba mengkonfirmasi PT. ALMA JAYA MANDIRI, dan PT. BPR SARANA UTAMA MULTIDANA Warna Mobil Angkutan tidak sesuai dengan Warna Angkutan Trayek Resmi yang tertera di STNK kendaran, dan juga ada temuan angkutan kendaraannya berasal dari Bekasi, Depok, dan Bogor tidak ada mutasi terlebih dahulu di surat-surat kendaraan, kami pernah mengirim surat dan datang ke kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Gakkum Polda Banten, Krimsus Polda Banten tapi tidak ada tanggapan sama sekali, seperti acuh, terkait Pelaku Usaha PT. BPR SARANA UTAMA MULTIDANA dan PT. ALMA JAYA MANDIRI yang nakal dan merugikan konsumen/supir angkutan.

 

Dalam hal ini baik terkait tidak adanya surat-surat STNK, KIR dan Izin Trayek. Disini sangat jelas merugikan Pemerintah Provinsi Banten tidak ada pajak retribusi, Bahwasannya menurut Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah Pasal 37 diancam Pidana Pasal 70 (1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. konfirmasi kami datang ke BAPENDA Provinsi Banten, bahwa angkutan tersebut memang benar banyak yang tidak terdaftar di Samsat Provinsi Banten. Pihak Usaha PT. BPR SARANA UTAMA MULTIDANA dan PT. ALMA JAYA MANDIRI kami laporkan pengaduan Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Banten, terkait konsumen sampai saat ini baru pemanggilan sekali, dan Kami memohon untuk dipanggil Kembali para pelaku usaha sampa saat ini belum dilakukan pemanggilan, alasan dari pihak Disperindag Provinsi Banten, karena kekurangan penyidik PPNS dan pengawasan. Dugaan kami tidak memiliki izin Cabang buka kantor di Provinsi Banten dari OJK PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 6/22/PBI/2004 TENTANG BANK PERKREDITAN RAKYAT Pasal 30 (1) BPR hanya dapat membuka Kantor Cabang di wilayah provinsi yang sama dengan kantor pusatnya. (2) Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia. SALINAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 12 /POJK.03/2016 Tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan, Kantor BANK PERKREDITAN RAKYAT Berdasarkan Modal Inti Wilayah, Jaringan Kantor BPR Pasal 11 (1) BPR wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pembukaan kantor cabang. Dugaan kami PT. BPR SARANA UTAMA MULTIDANA tidak ada izin cabang wilayah Provinsi Banten, karena Ketika kami datang ke cabang BPR tersebut hanya loket pembayaran saja, pengurus dan pimpinan di Pusat Jakarta. Kami memohon pemerintah Pusat baik OJK, DISPERINDAG Provinsi Banten dan instansi terkait lainnya untuk memberikan sanksi pidana dan menutup operasi penjualan/pengkreditan Angkutan Umum yang dilakukan PT. BPR SARANA UTAMA MULTIDANA dan PT. ALMA JAYA MANDIRI, sebelum semakin banyak korban konsumen di rugikan dan terutama Pemerintah Provinsi Banten dirugikan terkait pajak, retribusi, KIR, dan izin trayek. Tutupnya

(*/Red-)

 

 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *