Diduga Adanya Putaran Gratifikasi Dari Ilegal Mining (Penambang Ilegal), Pemuda Pancasila (MPC) Kabupaten Serang Akan Menggelar Aksi Besar-besaran.

  • Share

SUARAGMBI.CO.ID – Adanya Galian C tanah ilegal, Pemerintah seharusnya melakukan penindakan terhadap galian tanah urug yang berada di wilayah kopo kabupaten Serang, karena diduga telah meresahkan masyarakat akibat debu dan tumpahan tanah yang tercecer di akses jalan penghubung kabupatn serang dan kabupaten Lebak.

 

“Kegiatan galian tanah urug tersebut memgakibatkn akses jalan licin dan berlumpur, serta lokasi yang di garap pun tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang, sehingga merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan umum”

 

Sampai saat ini lokasi galian tanah urug di kecamatan kopo terlihat masih beroperasi, sedangkan diketahui lokasi tersebut tidak memiliki legalitas izin yang lengkap.

 

Sekertaris Cabang (Sekcab) ormas Pemuda Pancasila Majelis Pimpinan Cabang (MPC) kabupaten serang, Bintang menyampaikan, bahwa diduga adanya pembiaran yang telah dilakukan oleh pemerintahan kabupaten dan pemerintah provinsi termasuk aparat penegak hukum (APH) Polda banten.

 

Menurutnya, Pelaku tambang galian ilegal dapat di Pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, menurut undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), pada pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020, menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat di pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 100 Milyar.

 

Kami meminta agar aparat penegak hukum (APH) dapat bertindak tegas dan segera menangkap para pelaku tambang ilegal di kecamatan kopo termasuk menutup lokasi tambang yang diduga milik Bahrudin, karena lokasinya sangat membahayakan terhadap para pengguna jalan yang melintas. Ucap bintang (**)

 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *