Laporan Kasus Terkait Lahan MP Terus Bergulir, Kuasa Hukum Pelapor Harap Penyidik Profesional dan Objektif

  • Share
Caption : Foto hasil editing objek tanah yang saat ini ditempati Mal Panakkukang dan foto pemasangan papan bicara diatas lahan yang saat ini telah berdiri bangunan Mall Panakkukang

SUARAGMBI.CO.ID | MAKASSAR,-
Perkembangan kasus Laporan Polisi terkait sengketa lahan di salah satu pusat perbelanjaan ternama di Kota Makassar hingga kini terus mengalami kemajuan.

Dalam beberapa pekan terakhir, pihak pelapor yang mengklaim sebagai pemilik sebidang tanah seluas 1.04 Ha di kawasan elit Panakkukang Kota Makassar yang saat ini telah dibangun pusat perbelanjaan ternama yakni Mall Panakkukang terus berupaya menempuh berbagai langkah hukum guna mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terhadap objek tanah yang telah ia perjuangkan selama 32 tahun lebih.

Baca Juga : Bapak Presiden, Pak Menteri Tolong kami Rakyat Kecil Ini, Tanah Hak Kami 32 Tahun Telah Dirampas

Salah satu langkah yang telah dilakukan pihak pelapor  yang didampingi kuasa hukumnya dengan mengadukan kasusnya ke Bareskrim Mabes Polri dan mendapat respon positif dari Mabes Polri di Jakarta.

Berdasarkan press release yang berhasil diterima tim media SuaraGMBI dari Rezki Apdina Arzani, SH., MH selaku kuasa hukum Andi Zainuddin BP sebagai pelapor, terungkap bahwa saat ini kembali pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan A.1.1 (SP2HP) dari penyidik Polda Sulsel.

Baca Juga : Diduga Korban Mafia Tanah, Pemilik Lahan di Kawasan Elite Makassar 32 Tahun Mencari Keadilan

“Alhamdulillah sudah ada progress, kami juga sudah kirimkan bukti tambahan terkait penjelasan putusan Peninjauan Kembali (PK) perdata kami yang dikabulkan dan semoga bukti tambahan ini bisa menambah informasi untuk penyidik (Polda Sulsel) dalam menemukan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor,” Ungkap Reski pada Tim Media Suara GMBI melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/11/2022).

Sekedar informasi, kasus dugaan penyerobotan lahan yang dialami A. Zainuddin BP telah berlangsung sejak tahun 1990 hingga saat ini, berbagai upaya hukum dalam kurun waktu tersebut telah ia lakukan namun semua tidak membuahkan hasil, bahkan dirinya harus mendekam dibalik jeruji besi demi memperjuangkan haknya.

Baca Juga :Berdirinya Mall Panakkukang Meninggalkan Duka Mendalam Bagi Korban AZ

Terkait berbagai upaya hukum yang selama ini terkesan tidak pernah mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait, baik pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH), Reski selaku kuasa hukum sekaligus anak kandung Zainuddin menduga kuat telah terjadi indikasi praktik mafia tanah dan kejahatan luar biasa yang dialami pihak pelapor terkait status lahan Mall Panakukang (MP) yang berungkali telah ia laporkan.

Untuk itu Reski berharap dengan bergulirnya kembali kasus ini, Ia berharap agar penyidik tetap bekerja secara profesional, objektif dalam melakukan penyelidikan perkara ini.

Sementara pihak PT. Asindo selaku pihak terlapor yang di konfirmasi oleh awak media pada pertengahan oktober lalu (27/10) mengaku belum mengetahui persis terkait kasus hukum yang dialaminya.

“Terkait kasus tersebut kami belum mendapat kabar, Nanti coba saya komunikasikan ke penasehat hukum saya,” Singkat Jefri Selaku Pimpinan PT. Asindo yang ditemui dikantornya.

 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *