SUARAGMBI.CO.ID | MAKASSAR – Untuk kesekian kali tugas wartawan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat kembali mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pihak – pihak yang tidak senang terhadap kerja jurnalis dalam menjalankan tugas.
Kali ini seorang wartawan asal Makassar melaporkan kasus dugaan menghalangi dan pelarangan meliput persidangan seorang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana sewa losd dan jasa produksi Pasar Butung yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (6/3/2023) kemarin.
Kejadian bermula saat terdakwa Andri Yusuf meninggalkan ruang sidang menuju kendaraan jaksa yang akan membawanya kembali ke rutan. Awak media yang ingin mendapatkan gambar dan merekamnya dihalangi oleh para pengawalnya, hal itu membuat suasana sempat tegang.
“Kita ada bukti video dan dua saksi, untung saja saya sigap dan menahan kamera saya, seandainya tidak mungkin kamera saya ini jatuh. Ini sudah masuk upaya menghalang-halangi tugas wartawan yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999,” ujar wartawan TVRI Makassar, Awaluddin, Selasa (7/3/2023) dikutip tvonenews.com.
“Saya dari TVRI bersama media dari Radar Online dan Berita Kota Makassar ingin merekam saat keluar dari ruang pengadilan, para awak media ini pun mendapat pelarangan dari para pengawalnya dan langsung membentak dan menghalang-halangi para wartawan tersebut,” ungkapnya.
Dia juga dikawal ketat oleh anggota jasa Koperasi Bina Duta Pasar Butung dengan berseragam bertuliskan KSU Bina Duta saat meninggalkan ruang sidang Wirjono, Pengadilan Negeri Makassar.
“Kalian dari mana, tidak boleh seenaknya langsung mengambil gambar,” ujar salah satu pengawal yang diketahui bernama Solihin
Selain membentak dan mengintimidasi awak media, para pengawal terdakwa itu datang dan menghalau kamera milik TVRI agar tidak merekam terdakwa.
Dalam adu mulut tersebut salah satu dari pegawai Kejaksaan Negeri Makassar datang melerai, sehingga dirinya dilindungi dari para pengawal tersebut.
Mendapat perlakuan yang tidak semestinya, Awal langsung berbalik pulang meninggalkan Pengadilan dan melaporkan intimidasi dan pelarangan peliputan jurnalistik ke Polrestabes Makassar dengan nomor laporan: 457/III/2023/Reskrim/Restabes MKS/Polda Sulsel.
Terkait peristiwa tersebut, Ketua Umum Wartawan Kompetensi Indonesia (Wakomindo) Dedik Sugianto angkat bicara. Ia menilai kerja jurnalis sepenuhnya dilindungi oleh Undang – Undang.
“Wartawan di dalam menjalankan tugas dilindungi UU No 40 tahun 1999 tentang Pers,” tulis Mas Dedik sapaan akrabnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (8/3/2023).
Lebih lanjut Dedik menjabarkan ancaman pidana terhadap siapapun yang berusaha menghalang – halangi kegiatan wartawan dalam melaksanakan tugas.
“Didalam pasal 18 UU Pers udah jelas setiap orang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pers nasional mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” lanjut Dedik.
Sebagai informasi, saat ini terdakwa Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
*Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: suaragmbi@gmail.com