MK Putuskan Menolak Permohonan Sengketa Hasil Pilpres 2024 oleh Pasangan Capres 01 dan 03

  • Share
SUARA GMBI, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, pada Senin (22/04). MK menyatakan permohonan pemohon “tidak beralasan menurut hukum seluruhnya”.
Dalil-dalil permohonan yang diajukan itu antara lain soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP.
Kemudian dalil lainnya terkait tuduhan adanya abuse of power yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam menggunakan APBN dalam bentuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang ditujukan untuk mempengaruhi pemilu.
Termasuk dalil soal penyalahgunanan kekuasaan yang dilakukan pemerintah pusat, pemda, dan pemerintahan desa dalam bentuk dukungan dengan tujuan memenangkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Peringatan Hari Kebudayaan Kota Makassar, Pemkot Makassar Gelar Malam Karnaval Budaya
Baca juga: Danny Pomanto Hadiri Pertemuan Saudagar Bugis Makassar XXIV 2024
Dalam putusan tersebut, tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Alasan penolakan permohonan Anies-Muhaimin adalah karena tidak beralasan menurut hukum secara keseluruhan.
Salah satu alasan penolakan adalah karena tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tidak didukung oleh bukti yang mencukupi. Kubu Anies-Muhaimin hanya mengajukan bukti berupa berita dan video dari media online, tanpa dukungan saksi atau ahli yang memperkuat dalil tersebut.
MK juga mencatat ketiadaan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu, yang menunjukkan bahwa kubu Anies-Muhaimin telah melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapan.
Putusan ini diambil setelah MK membaca permohonan Anies-Muhaimin, dan Ganjar-Mahfud mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebagai termohon, serta mendengar keterangan dari pihak terkait lainnya, termasuk menteri dan pejabat negara yang disebut terlibat.
Baca juga: Walikota Makassar Ajak GMKI dan PMKRI Jaga Kerukunan Pasca Pemilu dan Menyambut Pilkada
Baca juga: Kesal dengan Sikap Suami, Ibu Tega Aniaya Anaknya yang Masih Bayi
Hasil Pilpres 2024 digugat pasangan calon presiden – calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kedua pasangan tersebut mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Sebanyak delapan hakim konstitusi mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 6 April sampai 21 April 2024 sebelum membacakan putusan.
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *