PJ Walikota Serang Diminta Tegas Terkait Bangunan ILEGAL Di Stadion Maulana Yusuf, Diduga Adanya Gratifikasi Yang Diterima Disparpora Kota Serang

  • Share

SUARAGMBI.CO.ID | Serang – Rencana penertiban dan pembongkaran bangunan ILEGAL para Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Stadion Maulana Yusuf sampai saat ini tak kunjung dilakukan oleh pemkot serang.

 

Sebelumnya, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, telah memberikan himbauan sebanyak 3 kali terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk dapat mengosongkan area Stadion Maulana Yusuf.

 

Namun sampai saat ini para pedagang kaki lima serta wahana permainan di Stadion Maulana Yusuf masih aktif seperti biasanya.

 

Menurut Ketua Aktivis GMBI “Andi Nakrawi” Menyampaikan bahwa fungsi stadion itu untuk sarana berolahraga bukan sarana pasar malam, karena hal tersebut sangat mengganggu aktivitas dan lalulintas bagi para pengunjung area Stadion Maulana Yusuf.

 

Dirinya sudah melaporkan hal tersebut terhadap Pemerintah Kota Serang hingga Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukannya penindakan, namun sampai saat ini pemerintah seakan tutup mata dan membiarkan begitu saja.

 

Karena ini telah mengganggu kenyamanan, ketertiban dan keamanan;

1. Kenyamanan, Warga sekitar merasa terganggu dengan adanya bangunan ilegal yang tidak memperhatikan kondisi sekitar sehingga menyebabkan dampak seperti banjir dan suara bising di malam hari yang di timbulkan oleh para pedagang.

 

2. Ketertiban, Karna di area Stadion Maulana Yusuf tidak ada batasan waktu terhadap para pedagang sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan dampak penyakit masyarakat seperti mabuk-mabukan, mengkonsumsi narkoba dan kejahatan lainya.

 

3. Keamanan, Kurangnya pengawasan dari Disparpora Kota Serang sehingga diduga banyak terjadinya pungutan liar serta pencurian.

 

Maka dari itu butuh namanya ketegasan dari Pemerintah Kota Serang sebagai yang punya kebijakan menegakan Peraturan Daerah (PERDA) dan Kepolisian sebagai penegak hukum. Ucap andi

 

Kami menduga adanya Gratifikasi yang diterima oleh Disparpora Kota Serang, karena mereka tidak objektif dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. (Red/AR)

 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *