Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) DPW Provinsi Banten. Pertanyakan Kinerja Kepolisian Polresta Serang Kota

  • Share

SUARAGMBI.CO.ID | Serang – Tindak pidana yang telah di atur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009 di pertanyakan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Pasalnya, Beberpa waktu lalu Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) telah menyampaikan surat laporan pengaduan terhadap pihak Kepolisian Polresta Serang Kota, Terkait dengan kasus penyalahgunaan atau pencurian aliran listrik di Stadion Maulana Yusuf.

Diketahui, laporan tersebut bermula karena adanya temuan di lapangan, Melihat pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sedang menertibkan dan membongkar saluran kabel ILEGAL di area Stadion Maulana Yusuf (15/12/2023).

Kabel listrik ilegal yang terpasang ternyata tersambung kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di area Stadion Maulana Yusuf.

Setelah dikonfirmasi terhadap Kadis Disparpora Kota Serang “Sarnata” menyampaikan bahwa tidak mengetahui siapa yang memasang kabel tersebut, Padahal Stadion Maulana Yusuf bagian dari pengawasan Disparpora Kota Serang.

“Pihaknya hanya menyampaikan laporan penertiban terhadap pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN), Namun upaya pelaporan terhadap pihak kepolisian tidak dilakukannya”, Hal ini mejadi pertanyaan!! Ada apa dengan DISPARPORA? ?

Bahkan pihak PLN pun tidak ada melaporkan kasus ini terhadap pihak kepolisian, Padahal jelas Negara sudah dirugikan, Dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan Pasal 51 Ayat 3 telah disebutkan bahwa penggunaan listrik ILEGAL dapat dikenakan sanksi PIDANA seperti denda dan penjara.

Andi Ketua LSM GMBI mempertanyakan kinerja pihak kepolisian Polresta Serang Kota dalam penanganan kasus tersebut,  Padahal surat laporan yang disampaikan sudah di disposisikan kepada min Intel (03/01/2024), Namun sampai saat ini kami melihat belum ada tindak lanjut terhadap kasus ini, bahkan saat ini diduga masih ada sebagian listrik yang masih tersambung secara ILEGAL di Stadion Maulana Yusuf.

 

Mungkin bila tidak ada penindakan dari Polresta Serang Kota, Kasus ini akan kami laporkan kepada Polda Banten termasuk Divisi Profesi dan Pengamanan (DIVPROPAM) Polda Banten, Agar diusut secara tuntas dan transparan, supaya pelaku kejahatan pencurian listrik dapat dengan segera ditangkap, Karna kejahatan tersebut sudah merugikan Negara. Tegas Andi (Red)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *