SUARAGMBI.CO.ID | Serang – Warga penancangan lama diresahkan dengan aktivitas warung di area Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang, diduga tempat tersebut dijadikan tempat tongkrongan para wanita malam serta menjual minuman keras.
Diketahui, Bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah tersebut di diduga tidak memiliki izin. Baik izin lingkungan, IMB maupun PBG.
Saat penggerebekan yang dilakukan oleh warga sekitar didapati beberapa pengunjung sedang melakukan pesta minuman keras, warga meminta agar Pemerintah Kota Serang serta Aparat Penegak Hukum dapat melakukan penertiban.
Terlihat dalam vidio yang beredar, Warga pencanangan lama sedang melakukan mediasi dengan salah seorang yang diduga pemilik bangunan bernama “Basar”.
Warga merasa resah dan terganggu dengan suara musik yang ditimbulkan, “Rumah saya di belakang warung ini loh mba” Ucap salah seorang warga dalam vidio
Pemerintah Kota Serang diminta agar seger melakukan tindakan terhadap bangunan yang diduga tidak berizin, Karena diduga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, dan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. (*/red)